Dark/Light Mode

DPR Klaim BPP Bisa Stop Kasus Pilkada

Senin, 18 Januari 2021 03:06 WIB
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. (Foto: Dok. PKS)
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. (Foto: Dok. PKS)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi II DPR mengklaim, Badan Peradilan Pemilu (BPP) akan menghentikan masalah klasik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), seperti kasus Pilkada Kota Bandar Lampung. Pasalnya, laporan dan aduan pelanggaran Pilkada akan diselesaikan BPP yang akan berbentuk ad hoc itu.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, BPP akan didesain untuk menjadi pusat pelaporan, aduan dan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran Pilkada. Sehingga tidak ada lagi percabangan penyelesaian hukum dalam kasus di Pilkada.

“Kami menilai, pengadilan untuk menyelesaikan sebuah persoalan pemilu itu idealnya mesti satu pintu. Jangan seperti sekarang, banyak pintu,” tuturnya kepada Rakyat Merdeka.

Baca juga : KPU Gunung Kidul Klaim, Tak Ada Klaster Pilkada 2020

Bercermin pada kasus Pilkada Kota Bandar Lampung, sebut Mardani, tidak adanya BPP akhirnya membuat keputusan Bawaslu Kota Bandar Lampung saat itu terkesan melangkahi dan mempermainkan gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Idealnya, sebelum ada gugatan di MK, kasus pelanggaran Pilkada itu diselesaikan lebih dahulu lewat sebuah badan peradilan. Sekalipun begitu, Mardani menyebut, upaya membentuk BPP masih panjang. Badan itu harus dimasukkan lebih dahulu dalam revisi RUU Pemilu.

Sementara RUU saat ini masih ada di Badan Legislatif (Baleg) DPR. “Karena RUU Pemilu itu akan menyatukan sekian banyak UU Pemilu. Seperti Pilpres, Pileg dan Pilkada,” jelasnya.

Baca juga : Partai SBY Klaim Menang 47 Persen Di Pilkada 2020

Soal komposisi hakim dalam BPP, Mardani menyebut, komisinya masih belum membahas hal itu. “Belum sampai pada pembahasan komposisi hakim dan segala macamnya. Kami masih menunggu baleg,” tandasnya.

Rabu (6/1) lalu, Bawaslu Provinsi Lampung memutuskanpasangan calon (paslon) Eva Dwiana-Deddy Amarullah (Eva-Deddy) terbukti melakukan pelanggaran Pilkada secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Laporan itu diajukan paslon Yusuf-Tulus. Atas dasar keputusan itu, KPU Kota Bandar Lampung akhirnya mendiskualifikasi pasangan Eva-Deddy.

Dengan keputusan KPU itu, tim hukum Yusuf-Tulus akhirnya menarik permohonan gugatan di MK pada Sabtu (9/1). Sementara, pasangan Eva-Deddy mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : PDIP Berjaya Di 4 Pilkada Sumbar

Di tempat terpisah, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, kasus Bawaslu mengeluarkan putusan diskualifikasi untuk paslon tertentu pasca pleno rekapitulasi bukan hanya terjadi di Pilkada 2020. Di beberapa Pilkada sebelumnya juga terjadi hal serupa.

Artinya, sambung Feri, memang butuh pembenahan dalam mekanisme penanganan pelanggaran Pilkada serentak. “Harus dibenahi. Agar masalah seperti ini tidak terulang kembali,” tandasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.