Dark/Light Mode

Sikap 2 Calon Wakil Rakyat

Selasa, 17 Januari 2023 06:29 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

 Sebelumnya 
Ketua Umum parpol lain lagi. Walau bakal mendapat kewenangan penuh kalau menggunakan sistem proporsional tertutup, tapi banyak yang tidak yakin parpolnya punya brand dan karakter kuat.

Parpol ini punya banyak nama beken yang akan menjadi calon. Di antaranya para artis. Nama-nama yang bisa dijual. Dia juga menghargai kerja keras anggotanya yang sudah mengeluarkan biaya dan tenaga. Yang sudah pasang baliho dengan senyum manis, dimana mana.

Bagaimana dengan rakyat? Beda beda tipis. Rakyat tahu, alasan yang disodorkan masing-masing pihak, bisa dicari, bahkan dibuat, dengan sangat mudah. Logis atau tidak, itu urusan lain.

Baca juga : Kemiskinan Akut Melilit Parpol

Bagi rakyat yang biasa mengharapkan “rezeki lima tahunan”, nyoblos partai atau nyoblos nama calon, keduanya sama-sama bisa “menghasilkan”.

Kalau nyoblos orang atau calon, banyak yang datang memberi bantuan. Sesama anggota partai bisa saling bersaing. Bisa dua tiga orang yang datang. Yang satu nyumbang kursi untuk RT, yang lain tak mau kalah, nyumbang meja dan kursinya plus uang saku untuk Ketua RT.

Kalau nyoblos parpol, yang nyumbang bisa berkurang. Hanya partai. Ca loncalon anggota DPR, apalagi yang “nomor sepatu”, tidak mau jor-joran.

Baca juga : Koalisi dan Dark Comedy

Bagaimana dengan kualitas demo krasi? Ah, itu hanya bumbu-bumbu pemanis. Sistem terbuka atau tertutup, semuanya bisa dicap demokratis. Sama-sama bisa mengatasnamakan rakyat. Tergantung pintar-pintar cari dalih pembenar.

Jadi, nyoblos nama calon atau nyoblos partai? Nyoblos nama calon pun tidak ada jaminan si calon akan bebas menyuarakan aspirasi rakyat kalau sudah duduk di DPR. Nasibnya tergantung ketua umum parpol. Dia bisa diganti atau bahkan dipecat.

Jangankan anggota partai atau fraksi, anggota Mahkamah Konstitusi (MK) pun bisa “dipecat” oleh partai politik lewat wakilnya di DPR. Ini yang menimpa hakim MK Aswanto.

Baca juga : Dicari, Menteri Plus-plus

Jadi? Kita tunggu putusan MK. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.