Dark/Light Mode

Angket Perut

Minggu, 25 Februari 2024 06:35 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Penghitungan suara oleh KPU belum selesai, sekarang sudah muncul isu baru: penggunaan hak angket oleh DPR.

Di awal-awal, isu ini dimunculkan antara lain oleh Ganjar Pranowo. Capres 03 ini menduga ada kecurangan dalam Pemilu 2024.

Karena itu, menurut Ganjar, DPR perlu menggunakan hak angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah.

Baca juga : Heboh Kursi Dan Perut Rakyat

Kalau ini bergulir, “memasaknya” bisa panjang dan lama. DPR bisa menjadi pusat perhatian. Siapa pun yang akan dimintai keterangannya akan menarik animo publik. DPR bisa menjadi panggung teater dengan banyak pemeran dan kisah.

Ujungnya bisa tak terduga. Bisa liar dan tak terkontrol. Bahkan hingar-bingar dan kehebohan yang luar biasa di panggung DPR itu bisa juga berujung senyap dan layu. Tak menghasilkan “sesuatu”. Begitu-begitu saja.

Ingat kehebohan kasus Bank Century yang juga menjadi obyek hak angket DPR? Bisa seperti itu ujungnya. Loyo.

Baca juga : Suara Rakyat, Untuk Siapa?

Karena itu, berkembang pro dan kontra mengenai penggunaan hak angket. Ada yang setuju, ada yang tidak. Kedua belah pihak punya argumen masing-masing.

Argumen politik tersebut disesuaikan dengan kepentingan serta posisi politik.

Bagi rakyat, urusan politik seperti ini bisa dirasa terlalu tinggi. Sulit dijangkau. Terasa di awang-awang. Bahwa ada yang membahas isu ini, itu merupakan bagian dari proses demokrasi tingkat tinggi yang tak bisa juga dilarang. Ini mainan elit yang bisa bergonta-ganti sikap.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.