Dark/Light Mode

Hukum Mati

Rabu, 11 Desember 2019 06:24 WIB
BUDI RAHMAN HAKIM
BUDI RAHMAN HAKIM

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana hukuman mati bagi penjahat kemanusiaan korupsi sudah lama mengemuka. Namun, hingga saat ini, tiada yang bernyali mengimplementasikan dalam hukum acara. Banyak alasan pros dan kons yang membuat pelaksanaannya tertunda-tunda.

Pembicaraan mengenai hukuman mati juga terkesan hanya menjadi komoditas politik. Sekedar wisata diskursus politik hukum atau hanya sebagai kegenitan intelektual kaum pakar hukum.

Baca juga : Dipuji di Luar, Dicibir di Dalam

Tidak ada yang benar-benar bernyali memberi batas waktu pelaksanaan gagasan tersebut. Para anggota dewan juga tak pernah ada yang benar-benar serius melakukan ikhtiar legislasi hukuman mati. Apalagi mendorong agar segera dilakukan simulasi pelaksanaanya. Hanya muter-muter kata saja, yang targetnya menjaga kepopulisan.

Hukuman mati terus mengemuka sebagai respon terhadap krisis moral penegakan hukum. Baik para penegak dan para pesakitan, termasuk para koruptor, tidak menunjukkan tanda-tanda adanya efek jera dan atau takut dengan hukum ini.

Baca juga : Marketing Pancasila

Konstruksi konsekuensi hukum tindak pidana yang ada tak menggentarkan mereka. Korupsi masih merajalela. Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) masih marak. Di kota juga daerah. Suap menyuap. Mark up.

Semuanya telah merugikan keuangan negara. Dan negara harus pintar dan kuat menghadapi para perompak kekayaan negara. Negara harus terus memperkuat SDM (Sumber Daya Manusia) yang pintar, tangguh dan berkarakter.

Baca juga : Ke-Indonesiaan

Terlalu banyak yang harus dijaga negara agar tak jatuh pengelolaan aset kekayaannya oleh swasta asing. Kita pun terasing di tanah sendiri. Oleh karenanya, harus ada upaya preventif dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) agar tidak meluas praktek kejahatan kemanusiaan korupsi.

Mencegah korupsi lebih dari memberantas. Berangkat dari sini, simulasi pelaksanaan eksekusi hukum mati patut dicoba. Semata agar negeri terbebas dari polusi dan noda korupsi.***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.