Dark/Light Mode

Rapat Di Hotel

Kamis, 14 Februari 2019 07:41 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Jangan rapat di hotel. Rapat saja di kantor. Bisa hemat anggaran. Patgulipat dan kongkalikong, juga bisa dihindari. Larangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) itu mencuat lagi, pekan lalu.

Kembali munculnya isu ini menyusul adanya dugaan penganiyaan terhadap penyelidik KPK, di sela-sela forum evaluasi APBD Papua di Hotel Borobudur, Jakarta, 2 Februari lalu. Larangan itu kembali disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Baca juga : Kotak Rusak

“Saya mengeluarkan SOP (standar operasional prosedur) baru. Urusan daerah, urusan kementerian, rapat APBD atau konsultasi, harus dibahas di gedung kementerian,” tegas Tjahjo berapa lama, setelah ada yang “protes”, pernyataan itu diklarifikasi.

Menurut Tjahjo, tak ada larangan pejabat pemda berkegiatan di hotel. Dirinya hanya mengimbau supaya setiap konsultasi APBD dilakukan di kantor Kemendagri. Imbauan atau larangan seperti ini bukan barang baru.

Baca juga : Cari Wagub

Dari kabinet ke kabinet, selalu ada imbauan “populis” seperti ini. Ada anjuran kepada ASN supaya hidup hemat, menggunakan anggaran negara sebaik mungkin, tepo seliro, berempati kepada rakyat, ikut merasakan penderitaan rakyat, dan sejenisnya.

Tahun 2014 misalnya, baru dua bulan menjabat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi melarang aparat pemerintah menggelar rapat di hotel. Rapat di kantor saja.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.