Dark/Light Mode

Kerja Satgas Antimafia Sepakbola Selaras Dengan Nawacita Jokowi

Kamis, 21 Februari 2019 21:18 WIB
Ketua KPSN Suhendra (ketiga dari kanan) usai bertemu Ketua Satgas Antimafia Sepakbola Hendro Pandowo, Kamis (21/2). (Foto : Wuryanto/RM)
Ketua KPSN Suhendra (ketiga dari kanan) usai bertemu Ketua Satgas Antimafia Sepakbola Hendro Pandowo, Kamis (21/2). (Foto : Wuryanto/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah Satuan Tugas Antimafia Sepakbola menangani kasus pengatutan skor mendapat apresiasi dari Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN).  Langkah ini dinilai selaras dengan keinginan Presiden Jokowi.

"Kami mengapresiasi langkah progresif Satgas. KPSN juga akan terus mendorong dan mengawal pemberantasan match fixing yang selaras dengan Nawacita Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi," kata Ketua Komite Perubahan Sepakbola Nasional (KPSN) Suhendra Hadikuntono usai bertemu Ketua Satgas Antimafia Hendro Pandowo dalam siaran persnya, Kamis (21/2).

Menurutnya, Satgas tetap berkomitmen untuk terus melaksanakan pemberantasan match fixing sampai PSSI benar-benar bersih dari praktik tak terpuji itu, demi memajukan prestasi sepak bola nasional sehingga mampu bersaing di kancah internasional.

Baca juga : Menpora Canangkan Kerja Sama Olahraga - Kepemudaan Dengan Kerajaan Maroko

"Siapa pun yang diduga terlibat akan dilibas, sesuai prinsip kesetaraan di muka hukum yang dianut sistem hukum Indonesia. Satgas tak akan berhenti hanya di JD," tandas Suhenda.

Dikatakannya, negara ini jangan sampai kalah melawan mafia. Selama skandal match fixing masih terjadi, selama itu pula Satgas Antimafia Bola tetap bekerja. Penetapan JD sebagai tersangka yang berujung pada rencana Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI tidak akan menghentikan langkah Satgas Antimafia Bola dalam memberantas match fixing.

Sebelumnya, ada kasus pengaturan skor (match fixing) yang diduga melibatkan banyak pihak termasuk pengurus PSSI. Yang terbaru, adalah Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono yang ditersangkakan dalam kasus perusakan dokumen yang diduga penyidik berkaitan dengan kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia.

Baca juga : Jokowi: Cek Saja

Joko Driyono menjadi tersangka atas kasus perusakan dan pencurian barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI pada 14 Februari 2019. Satgas Anti Mafia Bola menduga Joko menugaskan tiga orang untuk mengambil serta melakukan perusakan barang bukti pada lokasi yang sudah dipasangi garis polisi.

Joko dikenakan beberapa pasal, yaitu Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Lalu Pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan pada Pasal 232 KUHP dan Pasal 233 KUHP. [WUR]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.