Dark/Light Mode

Bupati Meranti Dicecar Aliran Suap DAK ke Bowo

Kamis, 11 Juli 2019 18:41 WIB
Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/7) sore. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Anggota Komisi VI Bowo Sidik Pangarso.

Ini merupakan pemeriksaan ulang, setelah sebelumnya Irwan mangkir pada pemeriksaan Selasa, 9 Juli 2019. Dalam pemeriksaan, Irwan dicecar soal dugaan aliran suap yang berkaitan dengan dana alokasi khusus (DAK). Sumber suap Bowo salah satunya diduga berasal dari pengurusan DAK.

"Sudah menjawab semua informasi yang dibutuhkan penyidik, dan saya sudah menyerahkan dokumen (DAK) yang diperlukan," kata Irwan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7).

Baca juga : Kabupaten Serang Bentuk Kecamatan Layak Anak

Irwan kerap berkelit saat disinggung proses pengajuan DAK Kepulauan Meranti. Irwan mengaku, saat itu tengah menjalani masa kampanye pemilihan bupati. "Saya nggak tahu, waktu itu sih saya sedang tidak menjabat bupati, jadi waktu itu saya sudah habis masa jabatan. Saya lagi kampanye waktu itu. Makanya, akhirnya saya nggak tahu kalau soal itu," elaknya.

Dalam mengusut dugaan aliran suap DAK ini, penyidik pernah memeriksa Anggota Komisi VII DPR Muhamad Nasir. Tim KPK juga telah menggeledah ruang kerja adik dari Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, di gedung parlemen.

Irwan mengamini mengenal Nasir secara pribadi. Namun, dia menampik pernah berkomunikasi dengan Nasir terkait pengurusan DAK tersebut "Oh iya kalau itu (Muhamad Nasir) kenal, sama-sama dari Riau," tandasnya

Baca juga : Deputi Penindakan KPK Ditarik Balik Ke Polri

Bowo bersama Indung dan Marketing manager Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Asty Winasti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama jasa penyewaan kapal antara PT Pilog dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya jasa angkut tersebut. Total fee yang diterima Bowo USD 2 permetric ton. Pemberian fee terjadi enam kali di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK senilai Rp 221 juta dan 85.130 dolar AS.

Dari Bowo, penyidik menyita uang sebesar Rp 8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks kontainer. Uang Rp 8 miliar itu terdiri dari pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu, yang sudah dimasukkan ke dalam amplop berwarna putih.

Baca juga : Bupati Tatu : Puspemkab Serang Pasti Dibangun Tahun Depan

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty selaku penyuap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.