BREAKING NEWS
 

Jaksa Beberkan Modus TPPU Pemeriksa Pajak

Duit Rasuah Rp 8,8 Miliar Diumpetin Di Rekening Anak

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : APRIANTO
Kamis, 27 Januari 2022 07:30 WIB
Dua terdakwa kasus suap pajak Alfred Simanjuntak (kiri) dan Wawan Ridwan (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/1/2022). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua mantan tim pemeriksa Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 66 miliar. Rasuah itu dari sejumlah wajib pajak terkait pemeriksaan pajak tahun 2016-2017.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, sebagian uang suap yang diterima Wawan disembunyikan di rekening milik anaknya, Muhammad Farsha Kautsar. Jumlahnya Rp 8.820.597.500.

“Muhammad Farsha Kautsar mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari para wajib pajak yang diperiksa oleh Terdakwa I (Wawan Ridwan),” sebut Jaksa Asri Irwan.

Baca juga : Pemerintah Patok Kantongi Duit Rp 37,5 Triliun.

Jabatan terakhir Wawan adalah Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Utara. Sementara Alfred tetap bertugas di kantor pusat Ditjen Pajak.

Upaya menyembunyikan uang hasil kejahatan ini dimulai ketika Wawan menemani Farsha membuka rekening di Bank Mandiri pada 21 Juni 2018.

Pada saat mengisi formulir pembukaan rekening, Farsha menuliskan Wawan selaku Beneficial Owner (BO) dan sumber dana untuk rekening tersebut akan berasal dari gaji dan tunjangan Wawan selaku PNS Ditjen Pajak.

Baca juga : KPK Tahan Eks Ketua Tim Pemeriksa Pajak DJP Yang Terima Suap 6,5 Miliar

“Kemudian rekening tersebut digunakan Terdakwa I (Wawan) dan Muhammad Farsha Kautsar sebagai penempatan uang yang berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi dari para wajib pajak yang diperiksa oleh Terdakwa I,” jelas Asri.

Wawan menempatkan hasil penukaran valuta asing sebesar Rp 8.870.597.500 ke dalam rekening Farsha. Uang itu kemudian digunakan untuk berbagai macam keperluan pribadinya.

Adsense

Di antaranya untuk berlibur Rp 60 juta, membeli jam tangan Rp 888.830.000, membeli valuta asing Rp 300 juta, membeli mobil Mitsubishi Outlander dan Mercedes Benz C300 Coupe Rp 1.379.105.000.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense