BREAKING NEWS
 

Kasus Penetapan Kuota Rokok Bebas Cukai

KPK Bidik Perusahaan Yang Memberikan Suap

Reporter : ASEP GAMPANG
Editor : RIFFMY
Selasa, 15 Agustus 2023 07:30 WIB
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP KPBPB) Wilayah Kota Tanjungpinang (Kepri) Den Yealta, dikawal menuju ketahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/8/2023). Den Yealta ditahan dalam dugaan kasus menerima suap dari beberapa perusahaan rokok. (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Den Yealta diketahui mener­bitkan 75 surat keputusan (SK) pemberian kuota rokok yang ditandatanganinya.

Dengan kebijakan tersebut, sejumlah perusahaan dan dis­tributor rokok diuntungkan. Lantaran perusahaan tidak menyetorkan cukai maupun pajak atas kelebihan kuota rokok.

Untuk pemenuhan kuota ro­kok di wilayah Kota Tanjungpi­nang, Den Yealta diduga tidak melakukan perhitungan dan penentuan kuota sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar.

Baca juga : Kasus Suap Ketok Palu, KPK Tahan 5 Eks Anggota DPRD Jambi

Tersangka secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok menggunakan data yang sifatnya asumsi, yakni data perokok aktif, kunjungan wisa­tawan dan jumlah kerusakan barang.

“Tersangka juga diduga ber­tindak sendiri. Hal itu teriden­tifikasi dengan tidak adanya staf yang dimintai Argumen dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok,” kata Asep.

Perbuatan Den Yealta di­tuduh melanggar UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Pasal 105 Ayat 2c Peraturan Menteri Keuangan 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

Baca juga : Atur Penentuan Kuota Rokok, Eks Kepala BP FTZ Tanjungpinang Terima Rp 4,4 Miliar

“Tersangka diduga menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sekitar Rp 4,4 miliar,” ungkap Asep.

Sebaliknya, perbuatan ter­sangka merugikan negara men­capai Rp 296,2 miliar.

Untuk kepentingan pengem­bangan penyidikan, Den Yealta ditahan sejak Jumat, 11 Agustus 2023.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Truk Di Basarnas, KPK Cegah 3 Orang Ke Luar Negeri

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 15/8/2023 dengan judul Kasus Penetapan Kuota Rokok Bebas Cukai, KPK Bidik Perusahaan Yang Memberikan Suap

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense