Sebelumnya
Den Yealta diketahui menerbitkan 75 surat keputusan (SK) pemberian kuota rokok yang ditandatanganinya.
Dengan kebijakan tersebut, sejumlah perusahaan dan distributor rokok diuntungkan. Lantaran perusahaan tidak menyetorkan cukai maupun pajak atas kelebihan kuota rokok.
Untuk pemenuhan kuota rokok di wilayah Kota Tanjungpinang, Den Yealta diduga tidak melakukan perhitungan dan penentuan kuota sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar.
Baca juga : Kasus Suap Ketok Palu, KPK Tahan 5 Eks Anggota DPRD Jambi
Tersangka secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok menggunakan data yang sifatnya asumsi, yakni data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang.
“Tersangka juga diduga bertindak sendiri. Hal itu teridentifikasi dengan tidak adanya staf yang dimintai Argumen dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok,” kata Asep.
Perbuatan Den Yealta dituduh melanggar UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Pasal 105 Ayat 2c Peraturan Menteri Keuangan 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.
Baca juga : Atur Penentuan Kuota Rokok, Eks Kepala BP FTZ Tanjungpinang Terima Rp 4,4 Miliar
“Tersangka diduga menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sekitar Rp 4,4 miliar,” ungkap Asep.
Sebaliknya, perbuatan tersangka merugikan negara mencapai Rp 296,2 miliar.
Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, Den Yealta ditahan sejak Jumat, 11 Agustus 2023.
Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Truk Di Basarnas, KPK Cegah 3 Orang Ke Luar Negeri
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 15/8/2023 dengan judul Kasus Penetapan Kuota Rokok Bebas Cukai, KPK Bidik Perusahaan Yang Memberikan Suap
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.