BREAKING NEWS
 

Kasus Membantu Buronan Djoko Tjandra

Anita Tidak Mau Buka-bukaan, LPSK Tolak Beri Perlindungan

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Rabu, 2 September 2020 08:48 WIB
Pengacara Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Anita mengajukan permohonan ke LPSK pada 28 Juli 2020. Langkah ini dilakukannya setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengusut kasus pembuatan surat jalan bagi Djoko Tjandra.Surat ini ditandatangani Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim.

Dalam surat itu disebutkan Djoko berprofesi sebagai konsultan.Tak hanya itu, Prasetijo juga memfasilitasi pembuatan surat ke terangan bebas Covid-19 bagi Djoko. Surat ini diterbitkan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

Baca juga : Andi Irfan Jaya Bukan Ketua Bappilu DPW Nasdem Sulsel

Dengan mengantongi surat-surat itu, Djoko leluasa masuk-keluar Indonesia untuk membuat KTP baru, mendaftarkan pen-injauan kembali (PK) perkara cessie Bank Bali hingga mem-buat paspor baru.Bareskrim menetapkan Pra-setijo, Anita dan Djoko sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Un-dang Hukum Pidana (KUHP) me ngenai penggunaan surat palsu. Kemudian Pasal 223 KUHP mengenai membantu buronan.Meski telah status tersangka, Anita tetap meminta perlindu ngan dari LPSK.

Baca juga : Kasus Suap Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Resmi Jadi Tersangka

Namun Hasto menyatakan sulit memberikannya.Ia menyarankan Anita menjadi JC supaya bisa dapat perlindu-ngan. “Tapi untuk jadi justice collaborator syaratnya harus mengakui kesalahan. Kalau dia merasa tidak bersalah ya sulit," terang Hasto.

Dalam penelaahan permohonan Anita, LPSK sudah menyampaikan saran itu. Namun Anita bersikukuh mengajukan perlindungan sebagai saksi dalam hearing pada 4 Agustus 2020.Bersamaan, penyidik Bareskrim menjadwalkan pemerik-saan Anita sebagai tersangka. Tentu saja Anita mangkir.

Baca juga : Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Periksa Antasari Azhar

“Yang bersangkutan (Anita) ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersang ka,” ujar Kepala Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono.

Anita meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Penyidik melayangkan surat panggilan kedua agar Anita datang menjalani pemeriksaan pada Jumat, 7 Agustus 2020. Setelah pemeriksaan yang berlangsung sampai Sabtu dini hari, 8 Agustus 2020, Anita dijebloskan ke Rutan Bareskrim. Proses permohonan ke LPSK pun terhenti. Hingga lembaga mengeluarkan keputusan menolak memberikan perlindungan. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense