BREAKING NEWS
 

Sudah Diambil Sampel Suara Rommy dan 2 Tersangka Lain

Soal Jual-Beli Jabatan Di Kemenag, KPK Kantongi Bukti Sadapan Rommy

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 22 Maret 2019 15:27 WIB
M Romahurmuziy alias Rommy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/3). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sekadar latar, Rommy diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan alias OTT di Surabaya, Jumat (15/3). KPK kemudian menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

KPK menduga Rommy menerima total Rp 300 juta untuk mengurus proses seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga : Gawat, KPK Gadungan Peras Keluarga Tersangka Suap Jabatan Kemenag

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rommy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : KPK Terima Banyak Laporan Soal Romahurmuziy

Terhadap Muafaq, KPK mengenakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menemukan bahwa Rommy tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan, bahwa Rommy bermain di banyak daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Rommy dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja komisi antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut.

Baca juga : KPK Tetapkan Rommy Jadi Tersangka Suap Seleksi Jabatan Kemenag

KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya, ruangan Menteri Agama  Lukman Hakim Saifuddin. Di situ, KPK menemukan uang Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS, saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Rommy. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense