BREAKING NEWS
 

Eks Penyidik KPK Robin Bakal Segera Disidang Di Pengadilan Tipikor Jakarta

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 19 Agustus 2021 17:24 WIB
Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan pengacara Maskur Husain (kiri). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju.

Tersangka kasus suap penanganan perkara Pemkot Tanjungbalai tahun 2020-2021 ini beserta barang buktinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (19/8).

"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dkk, tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (19/8).

Selain Robin, koleganya yang juga pengacara, Maskur Husain, juga dilimpahkan ke JPU. Dengan pelimpahan itu, penahanan dua tersangka tersebut selanjutnya menjadi kewenangan tim JPU selama 20 hari ke depan. Terhitung, sejak hari ini sampai 7 September 2021.

Baca juga : Kasus Suap Pajak, KPK Garap Direktur Pemeriksaan Dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan Afrizal

Robin ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Maskur Husain ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Selama proses penyidikan kasus ini, Ali mengatakan, penyidik telah memeriksa 95 saksi. Termasuk, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Adsense

Setelah pelimpahan, tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. "Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," imbuh Ali.

Robin dan Maskur dinyatakan telah menerima uang dari lima orang yang berperkara di KPK senilai total Rp 10,4 miliar selama menjadi penyidik KPK.

Baca juga : Amerika Ajak Tampung Pengungsi Afghanistan

Pertama, dari saksi kasus korupsi di Lampung Tengah bernama Aliza Gunado sebesar Rp 3,15 miliar.

Kemudian kedua, dari eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5,1 miliar untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK).

Berikutnya, ketiga, dari Usman Effendi, yang terjerat kasus suap Kalapas Sukamiskin tahun 2019, senilai Rp 525 juta.

Lalu keempat, dari Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna yang tersandung kasus suap perizinan pembangunan rumah sakit, sebesar Rp 505 juta. Dan terakhir, kelima, dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar.

Baca juga : KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Gratifikasi Di Pemkab Lampung Utara

Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyatakan Robin bersalah. Dewas memutuskan Robin bersalah melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemecatan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense