BREAKING NEWS
 

Bikin Perbaikan Permohonan Terselubung

Kuasa Hukum Pemohon Sengketa Pilkada Pandeglang Disemprot Hakim Panel MK

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 29 Januari 2021 12:12 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim Panel I Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menegur kuasa hukum pemohon sengketa Pilkada Pandeglang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, yang ditayangkan secara virtual melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Jumat (29/1).

Teguran dilayangkan karena kubu pasangan nomor urut 2 Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy, melakukan perbaikan permohonan secara terselubung.

Enny mengingatkan, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, pemohon hanya diperbolehkan melakukan perbaikan yang tidak bersifat substansial, seperti kesalahan ketik.

Kenapa tidak boleh? Soalnya, perbaikan atau perubahan permohonan itu berpengaruh kepada jawaban KPU maupun keterangan Bawaslu yang merespon permohonan pemohon pada persidangan pekan depan.

Baca juga : Bawaslu Jangan Terkesan Dikte Persidangan Di MK

"Semua sama, berlaku untuk semua. Di semua panel, tidak diperbolehkan melakukan perubahan, apalagi perubahan terselubung," tegas Enny Nurbaningsih dalam sidang sengketa hasil pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (29/1).

Kuasa hukum pemohon Nandang Wirakusuma, awalnya meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Pandeglang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 138 TPS yang tersebar di 10 kecamatan karena terjadi kecurangan dan pelanggaran.

Tapi dalam berkas perbaikan permohonan yang telah dikirimkan sebelumnya, pemohon meminta dilakukan PSU di 35 kecamatan se-Kabupaten Pandeglang.

Adsense

KPU Pandeglang menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan nomor urut 1 Irna Narulita-Tanto Warsono sebanyak 389.367 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2 Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy sebanyak 223.220 suara.

Baca juga : Orang Miskin Makin Miskin

Pada hari terakhir pemeriksaan pendahuluan ini, MK menyidangkan 28 permohonan perselisihan Pilkada 2020. Sidang digelar dalam tiga panel.

Panel 1 dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Pandeglang, Tangerang Selatan, Mamuju, Memberamo Raya, Asmat, Boven Digoel, Fakfak, Kaimana dan Manokwari.

Panel 2 yang terdiri atas Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memeriksa sengketa hasil Pilkada Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Seram Bagian Timur, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Lampung Tengah dan Pesisir Barat.

Sementara Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Pulau Taliabu, Tidore Kepulauan, Ternate, Kepulauan Sula, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Mongondow Timur, Manado serta Bolaang Mongondow Timur.

Baca juga : Satgas Pilkada Demokrat Ikut Panasin Mesin Partai

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, agenda yang dilakukan adalah penyampaian pokok-pokok permohonan oleh pemohon, pengesahan alat bukti dan penetapan pihak terkait. Sedangkan dalam sidang pekan depan, sidang perkara sengketa pilkada beragendakan mendengar jawaban termohon KPU serta keterangan Bawaslu.

Total, 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi. Pada Selasa perkara yang diperiksa sebanyak 35 perkara, Rabu 35 perkara dan Kamis 34 perkara.

MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara, sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense