Dark/Light Mode

Mau Nyoblos, Hakim Pulang Kampung, Sidang Vonis Idrus Marham Ditunda

Selasa, 16 April 2019 12:20 WIB
Mantan Mensos Idrus Marham menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/3). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan sekretaris jenderal Partai Golkar Idrus Marham dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Mantan Mensos Idrus Marham menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/3). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan sekretaris jenderal Partai Golkar Idrus Marham dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka -
Sidang putusan terhadap terdakwa Idrus Marham, ditunda pekan depan karena 2 anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pulang kampung untuk menunaikan hak pilihnya di Pemilu 2019

"Sedianya hari ini putusan. Rencananya, akan kami bacakan pada pukul 16.00 WIB. Tapi, ternyata, besok Pemilu. 2 anggota saya sudah beli tiket pukul 16.00 WIB, jadi nggak sempat," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membuka sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/4). Menurutnya, hal itu telah dimusyawarahkan dengan jaksa dan penasehat hukum.

Baca juga : Sibuk Kampanye, Kadang Jokowi Nggak Makan Siang

Idrus Marham yang mantan Sekjen Partai Golkar, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Idrus juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa menyebut, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. 

Idrus tak sendirian dalam kasus ini. Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR yang juga anggota Fraksi Partai Golkar,  Eni Maulani Saragih turut menjadi terdakwa. Pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. 

Baca juga : Patok Penjualan Rp 7,9 T, Wika Beton Percaya Diri

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo. 
Jaksa mengungkap,  Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait. Termasuk, Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.

Idrus juga disebut meminta agar Kotjo membantu keperluan pendanaan suami Eni Maulani, Muhammad Al Khadziq,  yang ketika itu mengikuti pemilihan kepala daerah di Temanggung, Jawa Tengah. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.