Dark/Light Mode

Jokowi Dan DPR Sepakat Tolak Usul Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Atang Irawan: Jika Sepakat, Jokowi Bisa Usulkan Pencoretan

Rabu, 13 Desember 2023 06:30 WIB
Atang Irawan, Ketua DPP Partai NasDem. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Atang Irawan, Ketua DPP Partai NasDem. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Presiden Jokowi ingin, Guber­nur Jakarta dipilih rakyat. Apakah itu berarti Pasal 10 ayat 2 akan dicoret dari draf RUU DKJ?

Jika Presiden sepakat, maka beliau akan mengusulkan pencoretan Pasal 10 dalam Daftar Inventarisasi Ma­salah (DIM).

Apa langkah berikutnya?

Kemudian, Presiden membahasnya bersama DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), karena sudah dirumus­kan DPR sebagai RUU inisiatif DPR.

Baca juga : Jokowi Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat

Kenapa bukan DPR yang mem­batalkannya?

Kecuali, draft RUU belum diserah­kan kepada Presiden, maka DPR dengan haknya, bisa mengubah Pasal 10, sebelum mengirim surat terkait usulan RUU dari DPR.

Bagaimana sikap Fraksi Nas­Dem?

Jika RUU itu belum diserahkan kepada Presiden, Fraksi NasDem harus mengusulkan pencoretan atau penghapusan pasal tersebut.

Baca juga : Pilkada Langsung Wajib Ada Di Dalam RUU DKJ

NasDem bisa seperti itu?

Setidaknya, mensyaratkan bahwa Fraksi NasDem menolak pasal itu, dalam pandangan atau pendapat Fraksi.

Itu sikap NasDem ya?

Penolakan itu merupakan kebijak­an atau keputusan partai kami, yang prinsipnya menolak sistem penen­tuan jabatan Gubernur dilakukan melalui official appoinment.

Baca juga : Gubernur DKI Dipilih Presiden, Ivanhoe: Mengebiri Hak Warga Jakarta

Kenapa begitu?

Karena, penunjukan Gubernur, dapat mengingkari hak-hak rakyat dalam kontestasi politik dan mena­brak konstitusi. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 13 Desember 2023 dengan judul "Jokowi Dan DPR Sepakat Tolak Usul Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Atang Irawan: Jika Sepakat, Jokowi Bisa Usulkan Pencoretan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.