Dark/Light Mode

Penyaluran Bansos Jelang Pemilu Dicurigai Dipolitisasi

Viva Yoga Mauladi: Waktu Penyaluran Mengacu Pada Data

Selasa, 6 Februari 2024 06:30 WIB
Viva Yoga Mauladi , Direktur Jubir TKN Prabowo-Gibran. Baca Berita selengkapnya hanya di rm.id
Viva Yoga Mauladi , Direktur Jubir TKN Prabowo-Gibran. Baca Berita selengkapnya hanya di rm.id

 Sebelumnya 
Pemberian bansos menjelang Pilpres, dipersoalkan TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Tanggapan Anda?

Bansos, subsidi, hibah adalah kewajiban negara untuk memberikannya kepada rakyat yang membutuhkan. Termasuk, pada kategori miskin ekstrim dan miskin absolut. Semua itu sesuai dengan amanat konstitusi, Pasal 34, fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara. Negara wajib untuk memelihara, melindungi para fakir miskin dengan bansos. 

Ada banyak sekali jenis bansos/subsidi/hibah. Ada Program Keluarga Harapan, Bantuan Langsung Tunai, Bantunan Langsung Non Tunai, bantuan untuk subsidi pupuk, listrik dan energi, bantuan Kartu Indonesia Pintar dan masih banyak lagi. 

Semua itu untuk mencegah kenaikan harga pangan, mencegah kenaikan inflasi dan untuk menyambung hajat hidup orang banyak. 

Baca juga : Leony, Mesra Dengan Bule, Bak Pengantin Baru

Lonjakan anggaran bansos juga dipersoalkan, apa tanggapan Anda?

Semuanya itu kan sudah ada di Undang-Undang APBN. Bansos itu dianggarkan oleh Pemerintah, dan masuk ke Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga di Undang-Undang APBN. 

Kenapa penyalurannya dekat dengan Pilpres?

Itu semua sudah ada di Undang-Undang APBN yang diputuskan DPR dengan Pemerintah. Untuk waktu, sasaran, lokasi, takaran dan ukuran, semua itu sudah diputuskan. Jadi, tidak ada bansos liar. 

Baca juga : PAN Pastikan Usung Kader Di Pilkada 2024

Bansos itu pakai uangnya rakyat, dari pajak rakyat maupun penerimaan negara bukan pajak. Kemudian, oleh Pemerintah disampaikan ke rakyat dalam bentuk bansos. 

Namun, ini kan rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik. Bagaimana itu?

Kalau bansos dipolitisasi, itu yang tidak boleh. Pemerintah memberikan bantuan, kok dilarang. Yang dilarang itu, korupsi uang bansos. Memberikan bansos itu kan ada tenggat waktunya. Tepat waktu, tepat ukuran, tepat lokasi. Sesuai data-data yang ada di Kementerian Sosial. 

Yang tidak boleh, Pemerintah Daerah menggunakan bansos untuk kepentingan politik. Misalnya, saya kasih bansos agar memilih si A, milih si B. Itu tidak boleh. Makanya, TKN menginginkan agar bansos tidak ditunda-tunda. Karena, itu hak rakyat. 

Baca juga : Airlangga Sebarkan 1.000 Kupon Diskon

TPN Ganjar-Mahfud menilai, pemberian bansos sekarang ini seolah-olah dari Paslon tertentu. Tanggapan Anda?

Kalau itu, salah yang menafsirkan secara negatif. Kementerian Sosial ke mana saja. Kan mereka juga bisa menyalurkan, karena itu tugas dan fungsinya. Kenapa dia tak ada. 

Kan Mensos dari PDIP. Harusnya, dia yang berdiri di depan untuk menyalurkan bantuan sosial,  tidak boleh diam. Seharusnya Kemensos yang lebih proaktif. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 6 Februari 2024 dengan judul "Penyaluran Bansos Jelang Pemilu Dicurigai Dipolitisasi, Viva Yoga Mauladi: Waktu Penyaluran Mengacu Pada Data"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.