Dark/Light Mode

MK Larang Jadwal Pilkada Serentak 2024 Dimajukan

Ahmad Doli Kurnia: Akhir-akhir Ini, Kita Sering Dikejutkan MK

Sabtu, 2 Maret 2024 07:40 WIB
Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Bagaimana tanggapan Anda mengenai pertimbangan MK yang melarang jadwal Pilkada dimajukan? 

Pertama, ada yang perlu saya luruskan terkait peraturan perundangan. Ini mungkin menjadi “PR” terkait penegasan fungsi lembaga-lembaga negara kita.

Apa itu? 

Saya melihat, akhir-akhir ini kita sering dikejutkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap beberapa Undang-Undang (UU). 

Misalnya?

Baca juga : Koalisi Perubahan Solid Usung Hak Angket Pemilu

Tiba-tiba kita harus melaksanakan perubahan mendadak terhadap kebijakan, agenda dan kerja, sebagai konsekuensi adanya perubahan undang-undang melalui putusan MK. Terhadap perubahan-perubahan itu, dapat juga menimbulkan kesan, seolah-oleh MK berlaku seperti pembuat undang-undang.

Seharusnya bagaimana?

Dalam sistem ketatanegaraan kita, pembuat undang-undang adalah DPR dan Pemerintah.

Segala perubahan undang-undang, harus dikembalikan ke pembuat undang-undang ya?

Pandangan saya, sebuah perubahan undang-undang, sebaiknya melalui perubahan di DPR bersama dengan Pemerintah. Sehingga, perubahan itu, menjadi penyempurnaan undang-undang yang lebih baik. 

Baca juga : Jokowi Minta ASN Geser Ke IKN Mulai Juli 2024

Karena, dilakukan dengan kajian, ada naskah akademik, uji publik dan seterusnya. 

Terkait putusan MK dalam satu hari yang sama terhadap dua materi (ambang batas parlemen dan pelaksanaan Pilkada), ini juga terlihat sangat berbeda putusannya. Untuk ambang batas, MK memutuskan perubahan itu melalui pembuat undang-undang. Sementara untuk pelaksanaan Pilkada langsung, imperatif tidak boleh ada perubahan.

Di DPR ada pembahasan atau tidak? 

Kami di DPR sebenarnya akan membahas, apakah perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 akan kami teruskan apa tidak pada masa sidang minggu depan, yang salah satu materi perubahannya adalah, soal jadwal pelaksanaan Pilkada yang kami usulkan dimajukan ke September 2024. 

Kenapa ada gagasan untuk dimajukan ke September? 

Baca juga : KPU Bantah Hasil Pemilu Sudah Diatur

Sebenarnya kami menginginkan agar keserentakan pelaksanaan agenda Pemilu dan Pilkada itu ditata untuk kepentingan kesamaan satu periode yang sama, dalam melakukan management Pemerintah, pembangunan dan kebijakan politik dari pusat hingga daerah.  NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 02 Maret 2024 dengan judul "MK Larang Jadwal Pilkada Serentak 2024 Dimajukan, Ahmad Doli Kurnia: Akhir-akhir Ini, Kita Sering Dikejutkan MK"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.