Dark/Light Mode

Proses Di MK Masih Berjalan KPU Digugat Ke PTUN

Idham Holik: Mesti Ada Putusan Bawaslu Dulu Dong

Kamis, 4 April 2024 07:40 WIB
Idham Holik, Komisioner KPU. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Idham Holik, Komisioner KPU. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
PDIP menggugat KPU ke PTUN. Bagaimana respons Anda?

Berdasarkan Pasal 471, ayat 1, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu telah dilaku­kan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Pasal 468, dan Pasal 469 ayat (2).

Dalam Pasal 471 ayat 2, pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dibacakan putusan Bawaslu.

Lalu, di ayat 3, dalam hal penga­juan gugatan sebagaimana dimak­sud pada ayat (1) kurang lengkap, penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan paling lama 3 (tiga) hari kerja, sejak diterimanya gugatan oleh pengadilan tata usaha negara.

Baca juga : Jelang Hari Raya Idul Fitri, Uang Baru Mulai Diburu

Menurut Anda, gugatan PDIP itu tidak memenuhi unsur untuk diterima?

Gugatan tersebut, dapat diprosesdalam persidangan di PTUN, jika Pasal 471 ayat (1) dan (2) dalam UU Pemilu terpenuhi.

Sejauh ini, apakah ada kepu­tusan Bawaslu mengenai perkara yang digugat ini?

Jika tidak ada putusan Bawaslu terkait sengketa proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, maka tidak memenuhi syarat untuk disi­dangkan.

Baca juga : Waspadai Titik Kemacetan, Tol Arah Jawa Paling Padat

Bagaimana jika majelis hakim menerima gugatan ini?

KPU akan menghormati putusan lembaga peradilan.

Apakah KPU tidak menyuara­kan keberatan atas gugatan itu?

Nanti dalam persidangan, KPU akan sampaikan bahwa menurut UU Pemilu, jika tidak ada putusan Bawaslu terkait sengketa proses tersebut, maka gugatan layak dito­lak. REN

Baca juga : Bos BPH Migas: Stok BBM Melebihi Kuota

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 4 April 2024 dengan judul "Proses Di MK Masih Berjalan KPU Digugat Ke PTUN, Idham Holik: Mesti Ada Putusan Bawaslu Dulu Dong"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.