Dark/Light Mode

Staf Hasto Minta KPK Ganti Penyidik Kasus Harun Masiku

Petrus Selestinus: Dia Tidak Hormati Hak-haknya Saksi

Jumat, 21 Juni 2024 07:40 WIB
Petrus Selestinus, Kuasa Hukum Kusnadi. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Petrus Selestinus, Kuasa Hukum Kusnadi. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Kenapa pihak Anda meminta KPK mengganti penyidik kasus ini?

Sikap dan tindakan Rossa ketika memeriksa Hasto dan Kusnadi, diduga arogan, sewenang-wenang, bahkan offside.

Offside bagaimana?

Dia tidak menghormati hak-hak saksi, yakni Hasto dan Kusnadi. Padahal, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang KPK, dan Pasal 7 KUHAP, mewajibkan penyidik melindungi dan menghormati hak asasi saksi.

Baca juga : Pemerintah Serius Mau Sehatkan Ruang Digital

Apa ada alasan lain?

Satu hal yang sangat memalukan dan dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana, adalah perampasan kemerdekaan. Ini diduga dilakukan penyidik Rossa Purbo Bekti terhadap Kusnadi. Karena, merampas atau mengekang sementara kemerdekaan dan barang milik pribadi Kusnadi di luar mekanisme KUHAP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Apakah Anda sudah melaporkan ini ke pimpinan KPK?

Kami sudah mengirim surat ke Direktur Penyidikan KPK. Kami meminta agar KPK mengklarifikasi beberapa hal, karena terdapat dugaan kekeliruan atau kesalahan administrasi penyidikan.

Baca juga : Pilkada Jakarta, Gerindra Ragukan Dukungan Ke Anies

Apa saja kesalahan administrasi itu?

Pertama, surat tanda penerimaan barang bukti yang dibuat Rossa Purbo Bekti pada 10 Juni 2024 di KPK, tertulis tempat dan waktu penerimaan barang bukti hasil sitaan dari Kusnadi terjadi di rumah di Taman Puspasari, Citeureup, Bogor, 23 April 2024. Padahal, dilakukan di Kantor KPK, Jakarta, 10 Juni 2024.

Apa tidak diperbaiki?

Diduga, ada upaya Rossa mengubah tanggal dengan meminta Kusnadi menandatanganinya tanpa sepengetahuan kami selaku kuasa hukum. Padahal, kami ada di bawah. Namun, kami tidak diajak melihat perubahan itu. Maka, kami duga ini sebagai pemalsuan dokumen.

Baca juga : Masyarakat Kudu Teliti

Harusnya kan Rossa membuat berita acara perbaikan surat tanda terima barang bukti. Tapi, yang dia buat adalah surat tanda penerimaan barang bukti, dengan nomor yang sama dengan tanggal 10 Juni 2024. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 21 Juni 2024 dengan judul "Staf Hasto Minta KPK Ganti Penyidik Kasus Harun Masiku, Petrus Selestinus: Dia Tidak Hormati Hak-haknya Saksi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.