Dark/Light Mode

Buat Yang Bergaji Di Bawah Rp 5 Juta, Subsidi Ditransfer Dua Bulan Sekali

Said Iqbal: Pemerintah Tak Perlu Bingung Soal Data

Rabu, 19 Agustus 2020 16:29 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal (kiri), dalam sebuah aksi demonstrasi. [Foto: KSPI]
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal (kiri), dalam sebuah aksi demonstrasi. [Foto: KSPI]

RM.id  Rakyat Merdeka - Subsidi gaji sebesar Rp 600.000 dari pemerintah, rencananya diluncurkan pada 25 Agustus. Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

“Kita merencanakan Pak Presiden akan menyerahkan secara langsung, me-launching program ini insya Allah pada 25 Agustus,” kata Ida seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Ida menerangkan, subsidi gaji yang diberikan pada akhir Agustus ini sebesar Rp 1,2 juta untuk September dan Oktober. Subsidi gaji dua bulan berikutnya akan diberikan pada penyerahan selanjutnya. “Diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima, dua bulan sekali Rp 1,2 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) masih terus mengumpulkan nomor rekening calon penerima subsidi gaji.

Setidaknya, sudah ada lebih dari 12 juta nomor rekening pekerja yang terkumpul. “Tapi, data ini belum tervalidasi dengan data di bank,” ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, dikutip dari Kontan.

Menurutnya, saat ini BPJS Ketenagakerjaan masih dalam proses validasi data tersebut. Penerima bantuan subsidi gaji yang akan ditetapkan pun tergantung hasil validasi.

Seiring proses validasi berlangsung, Utoh mengatakan, penyaluran bantuan ini akan dilakukan secara bertahap. “Sesuai ketersediaan data yang telah divalidasi,” ujarnya.

Utoh juga mengatakan, berdasarkan data awal BPJS Ketenagakerjaan, total jumlah calon penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 15,7 juta orang.

Baca juga : Saleh Partaonan Daulay: Seharusnya, Pekerja Non Formal Juga Dapat

Namun, program pemerintah ini mendapat catatan dari beberapa pihak. Salah satunya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Menurut mereka, seharusnya penerima subsidi gaji ini bukan hanya pekerja formal bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi, seluruh pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta juga harus mendapatkan subsidi ini.

Membahas hal ini, berikut wawancara dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal:

Bagaimana Anda memandang program subsidi gaji ini?

Kami dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kepada pemerintah agar pemberian subsidi upah ini, tidak hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Kalau bukan hanya dari BPJS Ketenagakerjaan, datanya dari mana lagi?

Pemerintah tidak perlu bingung mengenai data yang akan digunakan. Untuk pemberian subsidi gaji pekerja ini, data yang terdapat di Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Sekretariat Wakil Presiden (TNP2K Setwapres) dan BPJS Kesehatan, bisa digabungkan dan lebih valid.

Apa kelebihannya jika menggunakan penggabungan data itu?

Jadi, pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan pun harus mendapat subsidi upah juga. Pakai saja data TNP2K Sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan.

Baca juga : Kelihatannya, Brankas Negara Belum Kosong

Kenapa Anda mengusulkan subsidi upah bukan hanya untuk yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?

Karena semua pekerja adalah rakyat Indonesia yang membayar pajak dan mempunyai hak sama sebagaimana diatur di dalam konstitusi. Negara tidak boleh melakukan diskriminasi.

Apakah semua harus mendapatkan subsidi ini?

Prinsipnya, seluruh pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta harus mendapatkan subsidi upah tanpa melihat peserta atau bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Apakah data BPJS Ketenagakerjaan kurang oke?

Kalau ada buruh yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang salah adalah pengusaha nakal. Bukan buruhnya. Karena, menurut Undang-Undang BPJS, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pengusaha.

Apa yang ingin Anda wanti-wanti?

Negara tidak boleh diskriminatif atau pilih bulu dalam menerapkan subsidi upah untuk pekerja itu. Sebab, soal penghidupan yang layak bagi rakyat, adalah tanggung jawab negara.

Baca juga : Nah, Ini Baru Asyik...

Bukankah sudah ada juga Program Kartu Prakerja?

Memang, penerima Kartu Prakerja tidak berhak menerima subsidi upah lagi. Karena, bisa double menerima bantuan dananya, ini juga tidak adil.

Dengan kata lain, pekerja atau buruh yang masih bekerja, baik peserta BPJS Ketenagakerjaan atau pun tidak, berhak mendapatkan subsidi upah Rp 600 ribu per bulan ini. Sedangkan buruh yang ter-PHK mendapatkan bantuan melalui Kartu Prakerja Rp 600 ribu per bulan juga.

Apakah perlu disamakan sumber anggarannya?

Dana subsidi upah bagi pekerja yang masih bekerja atau dirumahkan, harus berbeda atau dipisahkan sumber anggarannya dengan dana Kartu Prakerja. Untuk pekerja ter-PHK tidak boleh ada pengalihan uang. JON

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.