Dark/Light Mode

Subsidi Gaji Bukan untuk Peserta Program Kartu Prakerja

Timboel Siregar: Kita Dukung, Dengan Catatan

Selasa, 18 Agustus 2020 16:23 WIB
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan bantuan Rp 600 ribu per bulan kepada peserta penerima Program Kartu Prakerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, peruntukan program-program Pemerintah dilakukan secara merata, agar masyarakat luas bisa merasakannya. Terutama, bagi masyarakat yang membutuhkan.

Ida mempertanyakan, apakah bisa yang sudah mendapatkan Kartu Prakerja mendapatkan juga program subsidi gaji. Menurutnya, itu tidak tepat jika dilakukan.

“Saya kira begini, bagaimana sebisanya semua masyarakat mendapatkan, merasakan manfaat kehadiran negara,” ujarnya dalam dialog dengan Komunitas Pariwisata di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (11/8).

Atas dasar itu, pemerintah memutuskan, mereka yang sudah ikut Program Kartu Prakerja, tidak lagi mendapatkan subsidi gaji. Dengan begitu, maka beragam program bantuan pemerintah, tidak bertumpuk pada orang yang itu-itu saja, alias menjadi lebih merata.

Lantaran itu, Menaker menegaskan, langkah pemerataan harus dilakukan. Maka, penerima Kartu Prakerja tidak lagi mengambil manfaat dari subsidi gaji.

Seperti diketahui, peserta program Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan yang dirumahkan karena imbas pandemi Covid-19.

Mereka yang mengikuti Program Kartu Prakerja juga telah mendapatkan insentif Rp 600 ribu selama empat bulan. Nilai yang mereka dapatkan, sama seperti penerima subsidi gaji dengan total Rp 2,4 juta.

Ida menambahkan, yang harus dibantu itu masih banyak. Alangkah baiknya tidak bertumpuk pada orang-orang yang itu saja. Jadi, yang sudah mendapatkan Kartu Prakerja, tidak mendapatkan subsidi gaji lagi. Subsidi gaji akan diberikan kepada yang lain. Berikut petikan wawancara dengan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar:

Subsidi akan diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan...

Selama ini, faktanya, banyak perusahaan terdampak Covid-19, sehingga upah pekerja dipotong karena cash flow perusahaan terganggu. Sedangkan roda produksi harus tetap berjalan.

Baca juga : Obon Tabroni: Program Ini Harus Adil ke Seluruh Pekerja

Memang, memotong upah untuk tetap menjalankan roda produksi pilihan sulit. Tetapi, itu lebih baik dibandingkan harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau merumahkan pekerja tanpa upah.

Apakah subsidi ini akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi?

Subsidi gaji ini akan mampu mendongkrak daya beli pekerja. Sehingga, mendukung konsumsi masyarakat. Pada akhirnya, akan mendukung pertumbuhan ekonomi menjadi positif.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II yang tercatat minus 5,32 persen, menjadi persoalan serius. Pada kuartal II-2020, konsumsi terkontraksi minus 5,51 persen. Karena itu, subsidi gaji diharapkan mendongkrak konsumsi, sehingga pertumbuhan ekonomi bisa menjadi positif.

Apa saran Anda?

Sebetulnya, subsidi gaji ini baik dan patut didukung. Tentu dengan sejumlah catatan. Yakni, subsidi gaji harus memiliki mekanisme penerima peserta yang memang benar-benar tepat sasaran. Jangan sampai seperti Program Kartu Prakerja yang tidak tepat sasaran.

Bila disebutkan penetapan peserta penerima subsidi gaji ini berdasarkan data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, maka belum tentu tepat sasaran seluruhnya.

Kenapa begitu?

Mengingat, masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi untuk pekerja outsourcing dan kontrak kerja. Jangan sampai hanya karena tidak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja tersebut tidak terjangkau program ini.

Apa yang Anda garisbawahi mengenai program ini?

Persoalan lainnya yang akan muncul, apakah ada pengusaha mendaftarkan upah sebatas upah minimum agar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan menjadi relatif lebih kecil. Padahal, gaji sesungguhnya di atas Rp 5 juta.

Baca juga : 800 Ribu Orang Terdaftar, Kuota Program Kartu Prakerja Gelombang IV Sudah Full

Upah minimum tertinggi di Indonesia saat ini masih di bawah Rp 5 juta. Bila ada pekerja yang bergaji di atas Rp 5 juta, namun didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebatas upah minimum, maka akan mendapatkan subsidi tersebut. Ini tidak adil. Apalagi, masih banyak pekerja tidak didaftarkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan yang sebenarnya berhak mendapatkan subdisi ini.

Apakah data pekerja di BPJS Ketenagakerjaan itu tidak layak dijadikan acuan?

Menjadikan data peserta di BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal baik. Tapi, seharusnya data tersebut sebagai pembanding saja, bukan sebagai acuan.

Apa usul Anda?

Pemerintah cq Kemnaker cq Disnaker pro aktif mendatangi perusahaan-perusahaan. Sehingga, bisa mendata langsung pekerja-pekerja yang memang terdampak Covid-19. Jangan sampai ada perusahaan yang mampu, tetapi memanfaatkan subsidi ini untuk mengurangi upah pekerja, sehingga pekerjanya mendapat subsidi gaji dari Pemerintah.

Selain itu, Pemerintah harus berkomunikasi dengan Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB), sehingga mendapatkan data pekerja yang valid agar subsidi ini benar-benar tepat sasaran.

Saya mendorong Pemerintah membuka ruang kepada pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya mendapatkan subsidi gaji ini. Demikian juga Pemerintah membuka ruang bagi SP/SB mendaftarkan anggotanya mendapatkan subsidi gaji ini dengan tetap berkoordinasi dengan pemberi kerja.

Bagaimana pandangan Anda mengenai program ini?

Rencana pemberian subsidi upah bagi pekerja yang mendapat gaji Rp 5 juta ke bawah itu, sebenarnya pengakuan bahwa upah minimum (UM) masih rendah.

Rencana pemberian subsidi gaji itu juga sebagai pengakuan dari Pemerintah, bahwa pertumbuhan ekonomi juga rendah.

Adakah pengakuan lainnya?

Baca juga : Makin Banyak Aja Yang Daftar, Apa Pengangguran Bertambah?

Artinya, Pemerintah mengakui, pekerja adalah kelompok yang signifikan mendukung konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh karenanya, daya beli pekerja harus dijaga dan ditingkatkan. Dengan kriteria upah di bawah Rp 5 juta, Pemerintah pun menilai upah minimum saat ini belum mampu meningkatkan konsumsi masyarakat.

Apa saran Anda mengenai rencana pemberian subsidi gaji?

Tentunya, Pemerintah tidak akan terus menerus mensubsidi upah yang rendah tersebut untuk mendukung peningkatan konsumsi masyarakat. Pemerintah harus mempertimbangkan ulang klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja, sehingga tidak menjadi bumerang bagi pertumbuhan ekonomi.

Bisa Anda jelaskan?

Pengupahan menjadi salah satu isu krusial dalam RUU Cipta Kerja. Beberapa ketentuan Upah Minimum (UM) dipangkas di RUU Cipta Kerja. Seperti dihapuskannya UM Kabupaten dan Kota, serta sektoral. Sehingga, hanya ada Upah Minimum Provinsi.

Kemudian, nominal Upah Minimum Padat Karya dapat lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Usaha Kecil dan Mikro dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan merujuk di atas angka garis kemiskinan. Selanjutnya, dihapuskannya ketentuan tentang larangan membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum, serta kenaikan Upah Minimum berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi semata.

Apa efeknya?

Itu semua merupakan hal-hal yang akan menurunkan upah dan melemahkan daya beli pekerja. Demikian juga, diperluasnya outsourcing dan kontrak kerja, maupun dipermudahnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan menyebabkan pekerja mudah kehilangan upahnya, sehingga daya beli semakin menurun. JON

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.