Dark/Light Mode

Janji Bereskan Masalah Dalam 2 Minggu

Garuda Patuhi Putusan OJK Dan Kemenkeu

Senin, 1 Juli 2019 07:33 WIB
Garuda Indonesia. (Foto: Wikipedia)
Garuda Indonesia. (Foto: Wikipedia)

RM.id  Rakyat Merdeka - Maskapai Garuda Indonesia memastikan akan patuh terhadap sanksi yang dijatuhkan OJK dan Kemenkeu. Dalam waktu dua minggu, pembayaran denda dan perbaikan laporan juga dipastikan bakal beres.

Pernyataan ini disampaikan langsung Dirut Garuda I Gusti Ngurah Askhara dalam konfrensi pers di Gedung Garuda, Jakarta, kemarin. Hadir dalam ketera­ngan pers tersebut, para direksi dan komisaris Garuda. Termasuk Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo.

Askhara menegaskan, maska­pai yang dipimpinnya bakal mematuhi segala keputusan yang telah ditetapkan Kemente­rian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Termasuk dengan sanksi yang sudah dijatuhkan.

“Kita menghormati, kita ber­sikap positif dan kita akan terus berkomunikasi dengan pihak regulator dan melaksanakan sesuai dengan time frame atau batas waktu yang telah ditetap­kan,” kata Askhara.

Baca juga : Hormati Keputusan, Kementerian BUMN Minta Garuda Indonesia Tindak Lanjuti Keputusan OJK dan Kemenkeu

Pihaknya, lanjut dia, akan ter­us berkomunikasi dan mematuhi terhadap apa yang telah ditetap­kan oleh OJK, termasuk dalam hal membayar denda. Soal peny­usunan laporan keuangan baru, Garuda juga akan melakukan audit internal dengan pemilihan kantor auditor publik baru.

“Kami berkomitmen men­indaklanjuti dan menjalankan keputusan regulator sebaik-baik­nya,” tegasnya.

Sementara, Gatot Trihar­go juga mengatakan, Menteri BUMN Rini Soemarno sudah bersikap atas keputusan OJK dan Kemenkeu. Menteri Rini, kata dia, sudah mengirim surat ke dewan komisaris Garuda untuk penggantian audit publik dan melakukan audit internal.

Sedangkan dewan komisaris Garuda menyatakan bakal meng­awal agar maskapai tersebut menjalankan keputusan yang telah ditetapkan pihak regulator. “Con­cern beliau (Menteri BUMN) sangat kuat,” kata Gatot.

Baca juga : Jangan Mudah Terhasut, Yuk Kita Terima Putusan MK

Sebelumnya, Gatot menga­takan, Kementerian BUMN menghormati keputusan Kemen­keu dan OJK terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) tbk tahun buku 31 Desember 2018 dan meminta Garuda menindaklanjuti keputu­san OJK.

“Kami meminta Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-­undangan yang berlaku,” kata Gatot.

Dia mengatakan, sebelum keputusan tersebut dilayang­kan, pihaknya selaku pemegang saham Seri­a sudah meminta kepada Dewan Komisaris untuk melakukan audit interim per 30 Juni 2019. “Kami meminta agar audit interim dilakukan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event,” kata Gatot.

Seperti diketahui, masalah bermula saat Garuda merilis kinerja keuangan tahun 2018 de­ngan untung sekitar 5 juta dolar AS. Setahun sebelumnya Garuda masih merugi hingga 213 juta dolar AS. Untung di atas didapat karena Garuda memasukkan piutang sebagai pendapatan.

Baca juga : Bawaslu: Semua Pihak Hormati Putusan MK

Piutang ini terkait pengadaan layanan hiburan di dalam pesa­wat dan konektivitas Wi­Fi yang melibatkan PT Mahaka Aero Teknologi. tapi kemudian ada pihak yang menanggapi laporan keuangan Garuda itu. Setelah melakukan penyelidi­kan, OJK menjatuhkan sanksi buat Garuda serta para direk­sinya.

OJK meminta Garuda memperbaiki Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2018 dalam waktu 14 hari atau dua minggu. Garuda juga diminta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.

Selain itu, OJK juga men­jatuhkan sanksi administrasi kepada pihak maskapai berupa denda Rp 100 juta. Denda den­gan nilai yang sama juga dijatuh­kan pada direksi dan komisaris secara tanggung renteng. Total­nya sekitar Rp 1,25 miliar. Selain itu Kemenkeu juga menjatuhkan sanksi kepada dua akuntan publik yang mem­ buat laporan keuangan Garuda. Sanksi berupa teguran sampai pembekuan izin. [IMA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.