Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Janji Bereskan Masalah Dalam 2 Minggu
Garuda Patuhi Putusan OJK Dan Kemenkeu
Senin, 1 Juli 2019 07:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Maskapai Garuda Indonesia memastikan akan patuh terhadap sanksi yang dijatuhkan OJK dan Kemenkeu. Dalam waktu dua minggu, pembayaran denda dan perbaikan laporan juga dipastikan bakal beres.
Pernyataan ini disampaikan langsung Dirut Garuda I Gusti Ngurah Askhara dalam konfrensi pers di Gedung Garuda, Jakarta, kemarin. Hadir dalam keterangan pers tersebut, para direksi dan komisaris Garuda. Termasuk Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo.
Askhara menegaskan, maskapai yang dipimpinnya bakal mematuhi segala keputusan yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Termasuk dengan sanksi yang sudah dijatuhkan.
“Kita menghormati, kita bersikap positif dan kita akan terus berkomunikasi dengan pihak regulator dan melaksanakan sesuai dengan time frame atau batas waktu yang telah ditetapkan,” kata Askhara.
Pihaknya, lanjut dia, akan terus berkomunikasi dan mematuhi terhadap apa yang telah ditetapkan oleh OJK, termasuk dalam hal membayar denda. Soal penyusunan laporan keuangan baru, Garuda juga akan melakukan audit internal dengan pemilihan kantor auditor publik baru.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti dan menjalankan keputusan regulator sebaik-baiknya,” tegasnya.
Sementara, Gatot Trihargo juga mengatakan, Menteri BUMN Rini Soemarno sudah bersikap atas keputusan OJK dan Kemenkeu. Menteri Rini, kata dia, sudah mengirim surat ke dewan komisaris Garuda untuk penggantian audit publik dan melakukan audit internal.
Sedangkan dewan komisaris Garuda menyatakan bakal mengawal agar maskapai tersebut menjalankan keputusan yang telah ditetapkan pihak regulator. “Concern beliau (Menteri BUMN) sangat kuat,” kata Gatot.
Baca juga : Jangan Mudah Terhasut, Yuk Kita Terima Putusan MK
Sebelumnya, Gatot mengatakan, Kementerian BUMN menghormati keputusan Kemenkeu dan OJK terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) tbk tahun buku 31 Desember 2018 dan meminta Garuda menindaklanjuti keputusan OJK.
“Kami meminta Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Gatot.
Dia mengatakan, sebelum keputusan tersebut dilayangkan, pihaknya selaku pemegang saham Seria sudah meminta kepada Dewan Komisaris untuk melakukan audit interim per 30 Juni 2019. “Kami meminta agar audit interim dilakukan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event,” kata Gatot.
Seperti diketahui, masalah bermula saat Garuda merilis kinerja keuangan tahun 2018 dengan untung sekitar 5 juta dolar AS. Setahun sebelumnya Garuda masih merugi hingga 213 juta dolar AS. Untung di atas didapat karena Garuda memasukkan piutang sebagai pendapatan.
Baca juga : Bawaslu: Semua Pihak Hormati Putusan MK
Piutang ini terkait pengadaan layanan hiburan di dalam pesawat dan konektivitas WiFi yang melibatkan PT Mahaka Aero Teknologi. tapi kemudian ada pihak yang menanggapi laporan keuangan Garuda itu. Setelah melakukan penyelidikan, OJK menjatuhkan sanksi buat Garuda serta para direksinya.
OJK meminta Garuda memperbaiki Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2018 dalam waktu 14 hari atau dua minggu. Garuda juga diminta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.
Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi administrasi kepada pihak maskapai berupa denda Rp 100 juta. Denda dengan nilai yang sama juga dijatuhkan pada direksi dan komisaris secara tanggung renteng. Totalnya sekitar Rp 1,25 miliar. Selain itu Kemenkeu juga menjatuhkan sanksi kepada dua akuntan publik yang mem buat laporan keuangan Garuda. Sanksi berupa teguran sampai pembekuan izin. [IMA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya