Dark/Light Mode

KAI Blacklist NIK Pelaku Pelecehan Seksual, Nggak Bakal Bisa Naik Kereta Sampai Kapan Pun

Selasa, 21 Juni 2022 14:47 WIB
KAI meminta masyarakat tak segan melaporkan perilaku, yang membuat penumpang kereta tidak nyaman. Terutama, terhadap kaum Hawa. (Foto: Khairizal Anwar/RM)
KAI meminta masyarakat tak segan melaporkan perilaku, yang membuat penumpang kereta tidak nyaman. Terutama, terhadap kaum Hawa. (Foto: Khairizal Anwar/RM)

 Sebelumnya 
KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan, agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

"Semoga berbagai langkah yang dilakukan KAI, dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan," tutup Asdo.

Baca juga : Induk Perusahaan FPNI Ekspansi Bisnis Material Baterai, Kerja Sama Dengan Elon Musk?

Efek Jera

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menegaskan dukungannya, terhadap upaya KAI mem-blacklist pelaku kekerasan seksual, melalui NIK yang bersangkutan. Demi memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa di transportasi umum.

Baca juga : Pelita Medan Soccer Bakal Ramaikan Kompetisi Liga 3, Ini Harapan Benny Tomasoa

"KAI juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan," ujarnya.

Sementara Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan KAI, untuk mengutamakan langkah mediasi, terkait penyelesaian masalah tersebut.

Baca juga : KAI Pastikan, Naik LRT Jabodebek Bisa Pakai Semua Pembayaran Non Tunai

Selain itu, KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanannya, terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual. Baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ketentuan itu menyebut, setiap upaya yang bermaksud merendahkan harkat dan martabat seseorang, dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.