Dark/Light Mode

Konglomerat Tak Tersentuh Pajak

Sri Mul, Ayo Kejar!

Jumat, 22 Juli 2022 07:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: ist)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: ist)

 Sebelumnya 
Pasal 35A UU 28/2007 berbunyi, setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Ditjen Pajak. Kalau data dan informasi tidak mencukupi, mereka berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara. Pasal ini memberikan pengaturan yang jauh lebih lengkap terbentuknya Nomor Identitas Tunggal (Single Indentity Number) atau SIN Pajak.  

UU 9/2017 juga memberi kewenangan yang luar biasa kepada Ditjen Pajak. Dengan UU itu, Ditjen Pajak bisa meminta laporan informasi keuangan, bukti, maupun keterangan dari lembaga jasa keuangan antara lain perbankan, pasar modal, perasuransian, atau jasa keuangan. Pentingnya penyatuan data melalui SIN ini sudah dimulai sejak 2001. 

Baca juga : Ada Konglomerat Tidak Tersentuh Pajak, Kok Bisa..?

Sayangnya, proyek SIN yang menjadi amanat rakyat ini mati suri di tengah jalan. "Aturan perundangannya sudah ada, tinggal mau dijalankan atau tidak," ujarnya. 

Sementara, pengamat pajak dari Danny Darusallam Tax Center, Bawono Kristiaji mengatakan, saat ini sebenarnya sudah banyak upaya untuk meningkatkan partisipasi dan kepatuhan pajak dari berbagai pihak, termasuk pengusaha. Mulai dari adanya agenda perluasan basis pajak semisal integrasi NIK-NPWP, digitalisasi administrasi pajak, termasuk melalui compliance risk management, pertukaran informasi antarotoritas, akses informasi keuangan, program pengungkapan sukarela, skema pajak final untuk UKM, dan sebagainya. 

Baca juga : Linde Indonesia Teken Persetujuan Pasokan Gas Ke Freeport

"Memang caranya tidak bisa instan, tapi saya melihat sudah on track dengan melihat dua indikator dasar yaitu jumlah wajib pajak dan kepatuhan formal yang meningkat," kata Bawono, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam. 

Sekadar latar saja, saat menjadi pembicara di perayaan hari pajak, CT mengungkapkan, ada pengusaha dengan harta triliunan yang belum tersentuh pajak. CT tak menyebut siapa pengusaha itu, tapi ia memberikan sedikit bocoran. Kata dia, orang itu lebih kaya dari dia. 

Baca juga : Dongkrak Kinerja, Pegadaian Kirim Karyawan Ke AS dan Eropa

"Kita tahu ada pengusaha-pengusaha yang nggak dikenal orang, usahanya juga nggak pernah diketahui, tapi saya tahu persis karena saya perbankan. Uangnya ratusan miliar dan triliunan. Uang saya dan uang dia, banyakan uang dia, tapi mereka ini belum tersentuh (pajak)," kata CT.

Dalam kesempatan itu, CT mengingatkan pentingnya digitalisasi perpajakan. Ia mengaku sudah pernah terlibat dalam membuat aturan itu. Namun, ia mengakui tak mudah karena selalu mendapat penolakan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.