Dark/Light Mode

Kisruh Jababeka Di Luar Kelaziman

Senin, 15 Juli 2019 21:19 WIB
Kawasan Jababeka. (Foto: Jababeka)
Kawasan Jababeka. (Foto: Jababeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kisruh yang sedang dialami PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) dinilai termasuk dalam kategori hostile takeover menyusul proses pergantian pucuk manajemen yang di luar kelaziman. Pemaksaan dalam proses hostile takeover ini cenderung mengorbankan kinerja perusahaan karena harus menanggung risiko gagal bayar (default) dari kewajiban buyback obligasi.

Head of Research Department of Koneksi Capital Alfred Nainggolan menjelaskan, dinamika yang terjadi pada emiten KIJA lebih mengarah kepada konflik pemegang saham. Adanya pergantian susunan direksi yang mengejutkan menandakan proses pergantian manajemen yang diluar kebiasaan. 

“Kejadian seperti ini bisa dikatakan “hostile takover” terlebih dengan terdiversivikasinya pemegang saham KIJA memperbesar peluang terjadinya hal itu,” paparnya di Jakarta, Senin (15/7).

Menurut dia, proses hostile takeover sudah pasti tidak bisa berjalan mulus dan mempengaruhi roda usaha, karena konflik ini akan berujung pada konflik kepemimpinan di perusahaan tersebut. “Kekhawatiran investor pada KIJA saat ini lebih kepada penyelesaiaan konflik ketimbang munculnya ancaman default dari kewajiban buyback obligasi,” paparnya.

Baca juga : Polusi Udara Jakarta Disumbang 20 Juta Kendaraan

Alfred memaparkan motif dari hostile takeover adalah memperebutkan penguasaan perusahaan (aset) yang sudah pasti aset tersebut punya nilai (prospek) yang menarik/strategis. “Latar belakang dan motif yang terlihat memang ke arah hostile takeover,” ucapnya.

Dia menilai hostile takeover itu bisa terjadi karena dua faktor. Pertama, harga saham yang murah (undervalue). Kedua, pemilik saham yang terdiversifikasi (tidak adanya pemilik yang mayoritas). 

Alfred menilai hostile takeover merupakan faktor extraordinary yang dapat memberikan sentimen negatif bagi kinerja emiten. Sentimen negatif tersebut berupa risiko default kewajiban buyback obligasi. “Risiko default yang ada pada KIJA ini bukan disebabkan karena penurunan kinerja, tapi extraordinary faktor, yaitu obligasi yang seharusnya dibayar/dikembalikan dalam jangka panjang berbuah menjadi jangka pendek,” katanya.

Sebenarnya, lanjut dia, solusi terbaik untuk mengatasi persoalan ini adalah dengan jalan proses rekonsiliasi di pemegang saham yang clear. “Dengan cara itu lebih mudah bagi emiten seperti KIJA untuk membicarakan dengan pemegang obligasi karena kinerja perusahaan masih sangat berprospek,” paparnya.

Baca juga : KPK Cegah Dirut Perum Jasa Tirta II Ke Luar Negeri

Kisruh dalam tubuh Jababeka bermula dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2019, dua pemegang saham yakni PT Imakotama Investindo yang menguasai 6,387 perde. saham KIJA dan Islamic Development Bank sebesar 10,841 persen dari seluruh saham KIJA, mengusulkan agenda tambahan untuk pergantian dirut dan komisaris. Usulan itu ternyata disetujui dengan jumlah suara 52,117 persen oleh pemegang saham. Namun, RUPST tersebut diwarnai sejumlah kejanggalan.

Pertama,  jumlah kehadiran pemegang saham saat RUPST 2019 mencapai 90,432 persen meningkat secara signifikan dibandingkan dengan jumlah kehadiran tahun-tahun sebelumnya yang sebanyak 44,945 persen di tahun 2018 dan 53,372 persen di tahun 2017. Kedua, usulan pergantian dirut itu tidak melalui tahapan uji kelayakan (fit and proper test) lebih dahulu dari Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR), yang dalam hal ini fungsinya dijalankan oleh Dewan Komisaris.

Secara terpisah, Presiden Direktur KIJA Budianto Liman menegaskan saat ini perseroan sedang berusaha mengkaji apa yang terjadi dalam RUPST dengan menunjuk konsultan legal. Pendapat dari konsultan legal tersebut yang akan menjadi rujukan sah atau tidaknya adanya perubahan pengendalian saham dalam Perseroan.

Dan dalam hal  terjadinya perubahan pengendalian dalam perseroan sebagaimana dimaksud dalam syarat dan kondisi dari Notes yang mengacu pada hukum Amerika Serikat (US Law), maka perseroan berkewajiban untuk memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang notes. Sehingga jika hal ini terjadi, maka bisa dikatakan bahwa perseroan menjadi korban atas keputusan RUPST tersebut.

Baca juga : Happy Bisa Lebaran Di Rumah

Di sisi lain, Budianto menyatakan optimistis Jababeka mampu mengatasi permasalahan ini dengan solusi terbaik. “Kami tetap optimistis dapat mencari solusi terbaik,” paparnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.