Dark/Light Mode

Kisruh Hostile Takeover Makin Marak, Regulator Perlu Turun Tangan

Senin, 29 Juli 2019 19:51 WIB
Ilustrasi bursa saham. (Foto: Ist)
Ilustrasi bursa saham. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Maraknya aksi pengambilalihan paksa kontrol atau kendali (hostile takeover) makin marak. Misalnya yang terjadi pada PT Jababeka Tbk (KIJA) dan PT Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Regulator diminta perlu turun tangan. Sebab aksi tersebut menyebabkan berbagai dampak negatif yang berisiko mengorbankan kinerja perusahaan tersebut.

Head of Research Department Koneksi Capital Alfred Nainggolan mengatakan, kisruh seperti ini akan mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan yang pastinya akan berpengaruh terhadap kinerja perusahaan. Dan pemegang saham publik khususnya minoritas (di bawah 5 persen) yang tidak memiliki kepentingan atas penguasaan di manajemen dan juga tidak punya suara yang signifikan dalam perselisihan ini akan sangat dirugikan, namun mereka punya hak atas perusahaan meskipun kecil. 

“Di sinilah kewajiban regulator untuk turun tangan dalam masalah ini,” kata di Jakarta, Senin (29/7).

Menurut dia, regulator memang berkewajiban untuk memberikan acuan penyelesaian konflik secara adil. Sebab, pada kondisi terdapat dualisme kepemimpinan perusahaan, proses adminitrasi di perusahaan terganggu, dan sudah pasti aktivitas pihak eksternal seperti kreditur, pembeli dan supplier terhadap perusahaan terganggu, dan berujung pada potensi hilangnya kesempatan perolehan pendapatan ke depan.

Baca juga : Aksi Hostile Takeover Marak, Investor Dibuat Cemas

“Dan tentu kondisi ini meningkatkan risiko kelangsungan perusahaan dan menurunkan nilai perusahaannya,” ucapnya.

Alfred menilai solusi dari regulator menjadi hal penting yang mendesak, termasuk opsi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diulang. “Ini sudah masuk ke ranah aturan hukum. Namun, jika melihat peran RUPS sebagai kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan sebuah PT, maka perlu RUPS yang diakui oleh pihak yang bertikai, sehingga keputusan dari pemegang saham secara  keseluruhan dalam penetapan kepemimpinan perusahaan bisa disepakati,” jelasnya.

Maraknya aksi hostile takeover memang menimbulkan masalah dalam tubuh sejumlah emiten di pasar modal. Sebut saja, PT Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dan terakhir PT Jababeka Tbk (KIJA) yang juga dikabarkan mengalami aksi tersebut. “Kita harus melihat kinerja sesudahnya, apakah pemegang saham yang baru masuk tersebut dapat diterima oleh pasar atau tidak,” ujar Analis Investa Saran Mandiri Hans Kwee.

Jika tidak diterima dan justru menimbulkan kekisruhan hingga berujung gugat-menggugat, lanjut dia, hal itu tentu merugikan perusahaan yang dimaksud. Kondisi tersebut juga cenderung membuat ketidakpastian yang akhirnya membuat investor cemas.

Baca juga : Kerja Sama Lippo Dan OVO Berujung Monopoli, BPKN Minta Regulator Turun Tangan

Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI) Sanusi juga menyuarakan hal senada. Dia mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bursa Efek Indonesia (BEI) sebaiknya mengatur lebih jauh bagimana mekanisme pemegang saham publik bisa terlibat dalam susunan manajemen perseroan, apabila jumlah saham publik lebih besar dalam satu perusahaan terbuka. “Asalkan yang dilibatkan murni pemegang saham publik yang berkumpul, bukan pemegang saham lainnya yang berniat untuk mengambil alih suatu perusahaan,” katanya.

Dia menilai, hal ini perlu dilakukan agar seluruh tindakan manajemen perseroan bisa berjalan dengan baik sesuai dengan kepentingan seluruh pemegang saham. Langkah ini juga bertujuan agar perubahan manajemen maupun aksi perseroan bisa dilaksanakan dengan mulus, sehingga tidak merugikan kepentingan pemegang saham publik.

"Di luar negeri ada istilah proxy, yaitu di mana sebagian besar pemegang saham publik bisa memberikan masukan terhadap perusahaan. Proxy memungkinkan pemegang saham investor publik bisa terlihat dalam mengontrol jalannya perusahaan," terangnya.

Peran regulator memang dibutuhkan untuk mencarikan solusi terbaik. Terlebih lagi, kabar terbaru menyebutkan tujuh pemegang saham Jababeka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara perubahan susunan direksi dan dewan komisaris KIJA. Berdasarkan keterbukaan informasi yang dipublikasikan di laman BEI, ada tujuh pemegang saham yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Secara keseluruhan, ketujuh pemegang saham ini menguasai 1,02 miliar lembar atau 4,91 persen saham KIJA.

Baca juga : Ketua DPR Harap Makin Banyak Perusahaan Nasional Go Public

Para pemegang saham ini menolak keputusan yang diambil dalam RUPST pada 26 Juni 2019, terkait pergantian direktur utama dan jajaran direksi serta dewan komisaris lainnya. Julius Rizaldi selaku kuasa hukum ketujuh pemegang saham menyebut dengan didaftarkannya gugatan ke pengadilan pada Jumat (19/7), keputusan agenda kelima dalam RUPST itu belum berlaku secara efektif sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama Jababeka Budianto Liman menyatakan perubahan direksi yang diagendakan dalam mata acara kelima RUPST 26 Juni tersebut belum bisa diterima lantaran ditentang oleh banyak pihak. "Sedangkan keputusan mata acara kelima RUPST yang memutuskan adanya perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi perusahaan belum dapat dilaksanakan," tulis Budianto dalam keterbukaan informasinya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.