Dark/Light Mode

Yarindo Dukung BPOM Selidiki Kasus Penyebab Gagal Ginjal Anak

Senin, 31 Oktober 2022 11:30 WIB
Gedung BPOM. (Foto: Ist)
Gedung BPOM. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Manager Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama, Vitalis Jebarus mengatakan, pihaknya sudah memiliki standar prosedur yang tinggi serta pengendalian mutu yang sangat ketat karena mengikuti semua aturan yang ditetapkan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebelumnya, BPOM telah merilis satu produk milik PT. Yarindo Farmatama, yakni Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu kemasan dus, botol plastik @60 ml yang terkait cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas aman. Zat tersebut, diduga menjadi salah satu penyebab Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang dialami oleh anak-anak di Indonesia.

Baca juga : Etilen Glikol, Biang Kerok Kasus Gagal Ginjal Akut, Ternyata Disukai Hewan

"Sebagai perusahaan farmasi berskala nasional, PT Yarindo Farmatama selalu mematuhi kebijakan dari BPOM. Tidak ada satupun aturan BPOM yang kami abaikan dan langgar. Ini untuk memastikan bahwa perusahaan kami bertanggungjawab terhadap semua obat yang diproduksi," ujar Vitalis dalam keterangan tertulisnya seperti ditulis Senin (31/10).

Oleh sebab itu, Vitalis Jebarus menyatakan, PT Yarindo Farmatama mendukung, secara penuh setiap arahan dari BPOM terkait kebijakan peredaran obat sirup. 

Baca juga : Keseriusan Ganjar Pranowo Awasi Dan Cegah Penyakit Gagal Ginjal Akut Di Jawa Tengah

"Terus terang, kita di Indonesia beruntung memiliki BPOM yang sangat ketat mengawasi semua obat yang beredar. Standar BPOM seringkali lebih tinggi daripada standar lembaga sejenis di negara lain. Ini justru untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia," tambah Vitalis.

Lebih lanjut, Vitalis menambahkan bahwa, produk Flurin DMP produksi PT. Yarindo Farmatama telah diproduksi dan diperdagangkan sejak tahun 2003. Selain itu Vitalis juga menyebut, obat Flurin DMP tidak pernah bermasalah dan tidak pernah ada keluhan dari masyarakat yang mengkonsumsinya.

Baca juga : Bareskrim Periksa 2 Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

"PT. Yarindo Farmatama dalam memproduksi obat Flurin tidak menggunakan zat pelarut Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Sejak didirikan lebih dari 20 tahun lalu, PT Yarindo Farmatama selalu mengikuti peraturan dan kebijakan dari BPOM, tanpa kecuali," ungkap Vitalis.

Oleh sebab itu, PT. Yarindo Farmatama membuka pintu kepada BPOM dan Kepolisian untuk selanjutnya mencari fakta sesungguhnya penyebab tercemar pada obat, sehingga perusahaan farmasi tidak menjadi korban dari praktek-praktek pemalsuan dan penipuan oleh siapapun termasuk supplier atau pemasok bahan pelarut yang digunakan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.