Dark/Light Mode

Pengamat: Perlu Kehati-hatian Dalam Merancang RUU P2SK

Kamis, 17 November 2022 09:48 WIB
Ilustrasi keuangan. (Foto: Ist)
Ilustrasi keuangan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Saat ini, Kementerian Keuangan tengah menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang diinisiasi oleh DPR. Regulasi ini rencananya akan disahkan akhir tahun ini.

Walaupun dianggap cukup baik karena dapat menggabungkan beberapa undang-undang maupun peraturan lainnya (omnibus law) di sektor keuangan, RUU masih jadi sorotan. Salah satunya mengenai ketentuan konglomerasi perusahaan keuangan melalui Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk perusahaan rintisan, kewajiban baru ini berpotensi meningkatkan kompleksitas pengawasan dan menimbulkan biaya kepatuhan yang tinggi. Akibatnya, sumber daya PIKK perusahaan rintisan akan terpusat pada pemenuhan kepatuhan dua regulator dan mengurangi investasi mereka pada inovasi produk untuk UMKM. 

Baca juga : Lingkungan Butuh Perhatian Orang Kuat

Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Harmanda melihat, rencana RUU P2SK yang sedang diperbincangkan ini memiliki potensi dalam penguatan perlindungan konsumen, edukasi, dan pengawasan pelaku usaha yang adil. 

Ketiga hal tersebut penting untuk mendorong pertumbuhan aset kripto semakin berkualitas dan sehat. Diharapkan nantinya lembaga yang akan menjadi pengawas industri aset kripto bisa meneruskan apa yang telah dibangun sejauh ini dan bahkan bisa membuat terobosan yang baik untuk pelaku usaha dan investor.

“Pelibatan OJK pada dasarnya akan baik, karena bisa meningkatkan adopsi dan utilitas atau kegunaan lainnya dari aset kripto. Namun, jangan menghilangkan status kripto sebagai komoditi yang saat ini pelayanan perdagangan spot masih berjalan dan terus tumbuh.” tambah Teguh.

Baca juga : Teten Usul Ada Kompartemen Koperasi Di OJK Dalam RUU PPSK

Namun demikian, pelibatan OJK dalam pengawasan aset kripto juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan lembaga pengawas aset kripto yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad mengungkapkan, harus ada yang menguji isu konglomerasi tersebut karena akan terjadi perubahan struktur organisasi dan ini akan menjadi problem baru.

"Harus ada definisi, evaluasi terhadap induk Konglomerasi Keuangan tersebut, apakah perusahaan keuangan rintisan yang saat ini bergerak di jasa keuangan yang membantu UMKM masuk atau tidak? Jangan terburu-buru," jelas Tauhid.

Baca juga : KLHK: Pelaku Usaha Perlu Terlibat Dalam Pengurangan Emisi Karbon

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core), Piter Abdullah turut mengatakan, secara keseluruhan keberadaan RUU P2SK ini sangat diperlukan. “RUU PPSK tersebut masih dalam pembahasan. Sehingga, masih terbuka jalan untuk melakukan perbaikan maupun penyempurnaan, jika memang ada hal yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

Piter menambahkan, RUU PPSK ini ditujukan untuk memperkuat sistem keuangan bukan melemahkan dengan membuat aturan yang tumpang tindih. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.