Dark/Light Mode

Pemprov Maluku Minta Hak Participating Interest 30 Persen Dari 2 Blok Migas

Sabtu, 19 November 2022 09:58 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi Maluku meminta hak participating interest (PI) sebesar 30 persen dari wilayah kerja (WK) Bula dan Seram Non Bula.

Pasalnya, Pemprov Maluku mengaku kecewa dengan sikap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terhadap proses PI dari dua WK itu.

Direktur Maluku Energi Abadi, Musalam Latuconsina mengatakan, tahapan negosiasi pengalihan PI 10 persen dengan dua KKKS, yakni CITIC Seram Energy Limited dan KALREZ Petroleum Limited, telah dimulai sejak 13 Januari 2022 lalu.

Namun sampai batas waktu yang ditentukan yaitu 6 November 2022, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.223.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran PI 10 persen Kepada BUMD pada WK Migas, kedua KKKS tersebut belum juga mengajukan permohonan pengalihan PI 10 persen kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas.

Baca juga : Indonesia Dapat 246 Vial Fomepizole, 87 Persennya Dari Donasi

"Dengan demikian KKKS telah ingkar janji atas kontrak bagi hasil (KBH) masing-masing dan mengakibatkan kerugian materil bagi Provinsi Maluku," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/11).

Ia menjelaskan, selama hampir satu abad operasional blok Migas di ujung timur Pulau Seram tersebut tidak mampu memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

Baik dari sisi penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan hingga penurunan angka kemiskinan dan multiplier effect lainnya.

Oleh karena itu, Musalam menyebut, Gubernur Murad Ismail meminta dengan tegas besaran Partisipasi Interes bagi Provinsi Maluku sebesar masing-masing minimal 30 persen) pada KBH WK Migas Bula dan Seram Non Bula.

Baca juga : Perkuat Pariwisata, Ganjar Tanam 1000 Pohon Di Lahan Gersang Blora

Jika tidak, Pemprov mengancam akan memberikan sanksi kepada kedua KKKS.

"Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka seluruh rekomendasi perijinan terkait operasionalisasi kedua K3S baik KALREZ maupun CITIC, yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku akan dievaluasi hingga diberikan sanksi pencabutan," ungkapnya.

Penandatanganan Perjanjian Pengalihan PI 10 persen kepada BUMD seyogyanya telah dilaksanakan pada 1 November 2022 lalu di Jakarta. Namun pihak KALREZ tidak hadir tanpa memberikan alasan.

Untuk diketahui, berdasarkan Permen ESDM Nomor 37/2016, pengalihan PI 10 persen di dua WK Migas Bula dan Seram Non Bula telah sampai pada tahap 9 dari 10 tahap yang ditetapkan Menteri ESDM.

Baca juga : Pemerintah Mau Bebaskan Laut Indonesia Dari Sampah Plastik

BUMD PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) yang ditunjuk Gubernur Maluku sebagai penerima dan/atau pengelola PI 10 persen kedua blok Migas tersebut telah menjalankan semua tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.