Dark/Light Mode

350 Ribu Per Hari, Pakaian Bekas Impor Banjiri Pasar

API: Kerugian Negara Capai Rp 19 Triliun

Sabtu, 1 April 2023 21:40 WIB
Pakaian Bekas impor ilegal. (Foto: Istimewa)
Pakaian Bekas impor ilegal. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
 TPT menjadi salah satu sektor unggulan dengan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Pada triwulan I tahun 2022, TPT berkontribusi sebesar 6,33 persen terhadap total PDB sektor industri pengolahan non-migas.

Sumbangan ekspor industri TPT terhadap total ekspor nasional pada 2021 sebesar 5,67 persen dan selama Januari-Mei 2022 menyumbangkan 5,33 persen.

Jemmy mengatakan, akibat pakaian bekas impor ilegal, industri TPT mengeluh. Faktanya volume impor lebih besar dari ekspor.

" Data dari Trademaps, sebanyak 350 ribu potong pakaian ilegal per hari ini, jika bisa digantikan produk lokal, bisa menggerakan banyak pekerja. Kami support ketegasan Pemerintah untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal,” ungkapnya.

Baca juga : Teten: UMKM Bisa Mati

Jemmy bilang, baju bekas belum tentu semua bisa dipakai, sisanya justru akan menjadi sampah. Untuk proses recycle (daur ulang) pun tidak mudah dan tidak murah.

"Jangan jadikan Indonesia menjadi tempat recycle, menjadi tempat sampah. Jika recycle mudah pasti negara maju sudah melakukannya. Tidak mungkin murah dikirim ke negara ketiga, ini harus dicermati. Membeli produk recycle kualitas tak sebagus produk baru," tegasnya.

Jemmy, mengatakan Pihaknya mengaku siap melakukan subtitusi dengan produk Industri Kecil Menengah (IKM)/Usaha Kecil Menengah (UKM).

"Produk kita bukan tidak mampu, kalau marketnya tersedia maka akan besar, garmen membuat klaster besar, mereka mampu membuat suatu produksi yang baik. IKM yang ada di Jawa Barat dan Pekalongan, yang selama ini mengerjakan produk-produk untuk brand besar seperti Zara, Uniqlo dan H&M," sebut Jemmy.

Baca juga : KPK: Korupsi Pengaturan Kuota Rokok Di Bintan Rugikan Negara Rp 250 Miliar

Untuk itu, baik API dan APSyFI mendukung langkah Pemerintah yang menindak tegas para importir pakaian bekas ilegal. Kedua asosiasi tersebut pun memberikan beberapa rekomendasi dan solusi terkait hal tersebut.

Seperti memfasilitasi dan membina para pedagang yang sebelumnya berjualan pakaian bekas impor ilegal, bekerja sama dengan produsen IKM Tekstile dan Garment dalam negeri.

Selanjutnya, produsen garment/clothing dalam negeri akan mendapatkan kesempatan untuk bekerja sama dengan Industri TPT baik level IKM atau Besar untuk bekerjasama memaksimalkan pasar domestic produk produk garment / clothing.

Kepada Pemerintah, API berharap, agar terus menerus dilakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum atas peraturan import illegal.

Baca juga : Ramadan Dan Idul Fitri 2023, BNI Siapkan Uang Tunai Rp 45,87 Triliun

Selain itu, memberikan kesempatan bagi industri dalam negeri dan terutama IKM untuk berkontribusi menyempurnakan regulasi (peraturan-peraturan) di masa mendatang demi meningkatkan iklim investasi sektor TPT.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.