Dark/Light Mode

BUMN Pangan Bisa Akses Kredit Dengan Bunga Kecil

Rabu, 12 April 2023 07:30 WIB
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. (Foto: Antara).
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
“Perbankan harus meminimal­kan risiko. Pasalnya, pemberian kredit ke pangan ini termasuk sektor yang rentan,” ujar Piter ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Untuk itu, menurut Piter, adanya penjaminan atau subsidi bunga dari Kemenkeu melalui PMK setidaknya ini menjadi pertimbangan yang baik bagi Himbara untuk menyalurkan kreditnya ke BUMN Pangan dan Bulog.

Dengan begitu, perbankan menjadi tidak ragu untuk meningkatkan pinjaman ke sektor pangan. Bahkan kalau bisa, kata Piter, penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat) ke sektor-sektor tersebut juga perlu digenjot.

Baca juga : Tamara Bleszynski, Kaget Biaya Berobat Ayah Dikenai Bunga

“Hal ini akan menjadi bukti afirmasi dan dukungan Pemerintah terhadap petani, peternak, dan nelayan kecil,” tegasnya.

Piter menekankan, kondisi ekonomi dalam negeri dan global sangat mempengaruhi risiko dan pertimbangan bank dalam menyalurkan kredit. Sektor-sektor yang terdampak oleh pandemi dan geopolitik global, akan memiliki risiko yang tinggi dan dihindari oleh bank.

“Untuk mengurangi risiko NPL (Non Performing Loan), bank pun harus meningkatkan studi kelayakan dari usaha yang dibiayai,” ujarnya.

Baca juga : Les Parisiens Siap Datangkan Zidane

Sebelumnya, Direktur Jen­deral Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kemenkeu Luky Al­firman menyampaikan, Pemerin­tah menyiapkan langkah dalam rangka mendukung program penyelenggaraan CPP yang dijalankan melalui penugasan BUMN Pangan.

“Pemberian jaminan tersebut untuk menurunkan biaya modal penerima jaminan, sehingga kegiatan penyelenggaraan CPP dapat dilakukan dengan biaya yang lebih murah,” tegasnya.

Dengan diberlakukannya PMK 34/2023 ini, maka PMK 250/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kredit Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Menjaga Ketersediaan Pangan Dan Stabi­lisasi Harga Pangan Untuk Jenis Pangan Pokok Beras, Jagung, dan Kedelai secara otomatis te­lah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.