Dark/Light Mode

Waspadai Project S Hantam Produk UMKM, Teten Minta TikTok Shop Jangan Bohong !

Rabu, 12 Juli 2023 17:10 WIB
Menkop UKM Teten Masduki. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)
Menkop UKM Teten Masduki. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

 Sebelumnya 
Teten menegaskan, pihaknya bukan berarti anti produk China. Pasar Indonesia sudah menjadi pasar yang terbuka, tetapi perlu juga melindungi UMKM agar tidak kalah bersaing.

“Nah UMKM yang ada saat ini harus dilindungi. Maka usulan kita yang boleh masuk ke dalam negeri itu yang nilainya 100 dolar. Boleh apa saja. Sehingga UMKM akan terlindungi,” uajrnya.

Teten pun meminta TikTok Shop untuk secara terbuka menjelaskan bisnisnya. Ia menegaskan, untuk apa negara ini membangun jaringan internet ke seluruh pelosok negeri, jaringan infrastruktur jika digital market yang dibiarkan terbuka, justru dimanfaatkan atau diambil keuntungan oleh orang lain.

Teten mengatakan, sekarang kalau mereka (TikTok) klaim yang dijual bukan produk luar, kata siapa? Waktu saya mau bikin kebijakan subsidi untuk UMKM di online saat Covid-19.

"Semua pelaku e-commerce tidak bisa memastikan berapa produk UMKM. Tidak bisa memisahkan mana produk UMKM, mana produk impor. Yang mereka bisa pastikan yang jualan di online itu adalah UMKM. Tapi mereka tidak pastikan produknya. Jadi jangan bohongi saya. Ayo ketemu sama idEA,” seru Teten.

Baca juga : Endar Kembali, Proses Seleksi Jabatan Dirlidik KPK Tetap Jalan

Untuk itu, Menkop Teten sudah meminta kepada Mensesneg untuk diharmonisasi segera.

“Karena saya kan bukan menteri koordinator. Dan ini sudah bahas lama. Mungkin sudah 5 bulan lalu. Saya lihat, saya dapat masukan banyak dari teman-teman e-commerce juga ini ancaman. Harus segera diantisipasi,” tegasnya.

Percepat Revisi Permendag Nomor 50

Menurut Teten, kebijakan ini bukan hanya untuk TikTok saja, sehingga sudah diusulkan perubahan Permendag Nomor 50.

“Untuk semua crossborder commerce semua. Saya hanya mau melindungi produk UMKM supaya ada playing field yang sama dengan produk luar. Teknologinya dikuasai mereka, kita ngga mampu. Masa kita mau bodoh terus,” ucapnya.

Baca juga : Ramai Curhatan Penjual Di TikTok Kena Shadowban, Kenapa Bisa Terjadi?

Menyoal Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE), yang dikoordinasikan lewat Seskab sudah selesai draf-nya, namun urung juga diharmonisasi. Padahal sudah dibahas selama 5 bulan lalu.

“Ini kan buying time. Usulan dari kami sudah sangat jelas. Presiden Jokowi  sudah memberikan arahan. Kita semua menteri jalankan saja perintah presiden. Saya sudah jalankan,” tegas Teten.

Ia menyatakan, Project S ini memang dalam Permendag 50 baru mengatur e-commerce. Padahal perkembangannya sudah bukan e-commerce lagi, melainkan sudah social commerce, game commerce dan lain-lainnya.

“Nah ini kan harus jelas aturannya di Permendag supaya e-commerce itu hanya penyedia lapak. Bukan bawa brand sendiri. Kalau punya brand sendiri kan mereka nanti algoritmanya yang ngatur yang dilihat yang ditampilkan di depan itu produk mereka. Bukan buying flow yang bagus untuk produk-produk UMKM bisa. Harus ketat,” imbaunya.

“Kalau misalnya ritel online itu masih diperbolehkan menjual produk dari luar itu langsung ke konsumen lewat ritel online, itu pasti UMKM nggak bisa bersaing. Karena UMKM di dalam negeri kalau boleh jualan harus punya izin edar dari BPOM, harus punya sertifikasi halal, harus punya SNI. Lah mereka enak bisa langsung saja ke situ (jualan di platform),” tambah Teten.

Baca juga : Tito Minta Pemda Fokus Program Pembangunan

Untuk itu, sambung Menkop, usulan Kemenkop UKM kepada revisi Permendag itu dua. Pertama, ritel online tidak dibolehkan lagi kalau mereka mau jual produknya kirim dulu barangnya lewat mekanisme impor, mereka urus izin edarnya urus SNI-nya urus pajaknya dan baru jualan di online.

“Silakan. Tapi jangan langsung dari sana. Apa susahnya sih?” cetusnya.

Kemudian yang kedua, Presiden Jokowi memberikan arahan jika sudah membuat produk yang ada di dalam negeri, tidak perlu lagi impor. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.