Dark/Light Mode

OJK Perkuat Aturan Perlindungan Konsumen

Debt Collector Kudu Sopan, Jangan Kasar Kayak Preman

Jumat, 23 Februari 2024 07:05 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
“Karena kalau kita lihat dalam hal tertentu, debitur-debitur nakal itu lebih berani untuk menyampaikan aspirasi. Sehingga sedikit banyak akan mengu­rangi dari reputasi PUJK terse­but,” warning Agus.

Selain itu, sambungnya, OJK meminta PUJK lebih selek­tif. Termasuk meminta penyelenggara fintech P2P (Peer to Peer) lending alias pinjaman on­line (pinjol), agar tidak hanya mendorong penjualan (sales) semata. Tetapi juga menjunjung tinggi konsep kesejahteraan konsumen (consumer well be­ing), terutama pada anak muda.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Peru­sahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mem­beberkan, ada empat syarat yang harus dimiliki debt collector saat melakukan penarikan kendaraan atau jaminan debitur bermasalah.

Empat syarat bagi kolektor leas­ing dalam mendatangi nasabah untuk melakukan penarikan kendaraan, yakni membawa surat kuasa, membawa Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), membawa surat somasi, serta memiliki dan menguasai fudisia dalam menagih utang.

Baca juga : Banyak MBR Tidak Terdaftar Di DTKS

“Debt collector juga dilarang melakukan tindak kekerasan maupun mengancam saat me­nagih utang. Begitu pula saat melakukan penarikan kendaraan yang kreditnya bermasalah,” tegasnya.

Apalagi jika debt collector tersebut tidak membawa surat tu­gas dan melakukan premanisme, maka mereka bisa ditangkap.

“Karena mereka (debt col­lector) harus berizin dan sopan, jangan seperti preman di jalan,” katanya.

Suwandi mengatakan, nasa­bah atau debitur bisa melaporkan penagih yang bersikap kasar kepada penegak hukum maupun regulator. Ia memastikan, penagih yang berlaku kasar juga bisa terancam masuk daftar hitam.

Baca juga : Dede Yusuf: Kembalikan Hak Guru Beri Sanksi Ke Siswa

“Kami tidak mau dihukum OJK. Karena itu, kami akan beri sanksi karyawan yang me­langgar. Dalam praktiknya, ada juga penagih yang membawa temannya yang belum memiliki SPPI. Kondisi-kondisi tersebut yang menyebabkan kredibilitas perusahaan multifinance (leas­ing) menjadi buruk,” tuturnya.

Menyoal ini, Chairman In­fobank Media Group Eko B Supriyanto mengatakan, OJK perlu memberikan penjelasan lebih lanjut kepada masyarakat atau publik tentang POJK Per­lindungan Konsumen. Terutama terkait dengan waktu penagihan oleh debt collector terhadap debitur-debitur yang nakal.

“Saya gembira sekali bahwa POJK Perlindungan Konsumen ini tidak berlaku bagi debitur yang kooperatif. Aturan ini hanya untuk debitur yang tak taat aturan,” kata Eko.

Ia juga meminta OJK agar membuat klausul-klausul yang menjelaskan, bahwa PUJK dapat membuat perjanjian dengan debitur, terkait penarikan atau penagihan kendaraan jika ke depannya mengalami kesulitan pembayaran kredit.

Baca juga : Arsenal Vs FC Porto 0-1, The Gunners Digigit Naga

“Harus ada rambu-rambu lebih awal, kalau PUJK itu men­jual juga sesuai dengan apa yang diperjanjikan,” ucapnya.

Terlebih, yang menjadi pem­berat bagi PUJK adalah adanya denda maksimal sebesar Rp 15 miliar. OJK juga perlu merinci apa saja pelanggaran yang di­lakukan oleh PUJK, sehingga harus dikenakan denda terse­but. DWI

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Jumat, 23 Februari 2024 dengan judul "OJK Perkuat Aturan Perlindungan Konsumen Debt Collector Kudu Sopan, Jangan Kasar Kayak Preman"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.