Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Temukan Indikasi Penipuan
Satgas Stop Usaha BBH Dan Smart Wallet
Selasa, 19 Maret 2024 07:05 WIB
Sebelumnya
Hadiyanto menekankan, pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.
“Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L),” imbaunya.
Legal artinya memastikan, bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi.
Sementara Logis artinya, selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah masuk akal atau tidak.
Baca juga : Zulhas: Beras Dan Cabe Sudah Turun
Terkait hal tersebut, Pengamat Teknologi Informasi (TI) sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT (Information and Communication of Technology) Institute Heru Sutadi mengapresiasi upaya Satgas PASTI yang terus menindak entitas-entitas usaha yang berpotensi merugikan masyarakat. Sebab, imbuhnya, kegiatan berpotensi penipuan atau ilegal harus terus dipantau dan diwaspadai.
“Harapannya, Satgas PASTI dan OJK jangan pernah lelah. Karena sekali lengah dalam mengungkap kasus baru, maka kasus lain timbul lebih cepat,” tegas Heru saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat juga segera mengetahui lebih awal sebelum lebih banyak lagi memakan korban. “Termasukmembawa mereka (entitas penipuan) ke aparat penegak hukum agar ada efek jera,” tuturnya.
Lebih jauh Heru mengatakan, semakin majunya teknologi memang menimbulkan berbagai modus kejahatan yang juga berkembang. Karenanya, kepedulian masyarakat harus terus diasah dengan tidak mudah menelan bulat-bulat informasi yang mencurigakan.
Baca juga : Duh, Harga Pangan Kok Belum Turun Juga Sih....
“Investasi digital kekinian, misalnya, juga perlu diwaspadai jika memberikan penawaran dengan untung besar dan mudah. Padahal itu merugikan pengguna,” katanya.
Ia berharap, baik dari sisi regulator, pengawas, dan pelaku usaha giat memberikan edukasi, demi mengerek kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran investasi digital yang kian menjamur.
Kendati demikian, Heru menilai, pemblokiran terhadap situs web Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) ilegal tidak cukup untuk menimbulkan efek jera. Ia meminta Pemerintah memberikan hukuman tegas kepada oknum yang tidak bertanggung jawab itu.
“Harus ada juga sanksi pidana apalagi yang sudah terbukti merugikan masyarakat,” ucapnya.
Baca juga : Liverpool Terusir Dari Piala FA
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email:[email protected]. DWI
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Selasa, 19 Maret 2024 dengan judul "Temukan Indikasi Penipuan Satgas Stop Usaha BBH Dan Smart Wallet"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya