Dark/Light Mode

Temukan Indikasi Penipuan

Satgas Stop Usaha BBH Dan Smart Wallet

Selasa, 19 Maret 2024 07:05 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 Sebelumnya 
Hadiyanto menekankan, pem­berantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membu­tuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

“Pastikan selalu memperhati­kan dua aspek penting yaitu Le­gal dan Logis (2L),” imbaunya.

Legal artinya memastikan, bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memi­liki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi.

Sementara Logis artinya, se­lalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah masuk akal atau tidak.

Baca juga : Zulhas: Beras Dan Cabe Sudah Turun

Terkait hal tersebut, Penga­mat Teknologi Informasi (TI) sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT (Information and Communication of Technology) Institute Heru Sutadi menga­presiasi upaya Satgas PASTI yang terus menindak entitas-entitas usaha yang berpotensi merugikan masyarakat. Sebab, imbuhnya, kegiatan berpotensi penipuan atau ilegal harus terus dipantau dan diwaspadai.

“Harapannya, Satgas PASTI dan OJK jangan pernah lelah. Karena sekali lengah dalam mengungkap kasus baru, maka kasus lain timbul lebih cepat,” te­gas Heru saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat juga segera mengetahui lebih awal sebelum lebih banyak lagi memakan korban. “Terma­sukmembawa mereka (entitas pe­nipuan) ke aparat penegak hukum agar ada efek jera,” tuturnya.

Lebih jauh Heru mengatakan, se­makin majunya teknologi memang menimbulkan berbagai modus kejahatan yang juga berkembang. Karenanya, kepedulian masyarakat harus terus diasah dengan tidak mudah menelan bulat-bulat infor­masi yang mencurigakan.

Baca juga : Duh, Harga Pangan Kok Belum Turun Juga Sih....

“Investasi digital kekinian, misalnya, juga perlu diwaspadai jika memberikan penawaran dengan untung besar dan mudah. Padahal itu merugikan peng­guna,” katanya.

Ia berharap, baik dari sisi regu­lator, pengawas, dan pelaku usaha giat memberikan edukasi, demi mengerek kewaspadaan masyara­kat terhadap penawaran investasi digital yang kian menjamur.

Kendati demikian, Heru meni­lai, pemblokiran terhadap situs web Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) ilegal tidak cukup untuk menimbulkan efek jera. Ia meminta Pemerintah memberikan hukuman tegas kepada oknum yang tidak ber­tanggung jawab itu.

“Harus ada juga sanksi pidana apalagi yang sudah terbukti meru­gikan masyarakat,” ucapnya.

Baca juga : Liverpool Terusir Dari Piala FA

Masyarakat yang menemu­kan informasi atau tawaran in­vestasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email:[email protected]. DWI

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Selasa, 19 Maret 2024 dengan judul "Temukan Indikasi Penipuan Satgas Stop Usaha BBH Dan Smart Wallet"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.