Dark/Light Mode

Pengusaha Patuh Dapat Insentif

Gandeng Bea Cukai, BI Pelototi Devisa Terintegrasi Per 1 Januari 2020

Jumat, 27 Desember 2019 11:23 WIB
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti (ketujuh kanan) dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (keenam kiri) foto bersama sejumlah pejabat kedua instansi, usai konferensi pers bersama `Implementasi Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS)`, Jumat (27/12). (Foto: Humas BI)
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti (ketujuh kanan) dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (keenam kiri) foto bersama sejumlah pejabat kedua instansi, usai konferensi pers bersama `Implementasi Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS)`, Jumat (27/12). (Foto: Humas BI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berupaya meningkatkan kepatuhan pengusaha, melalui implementasi Sistem informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika (SiMoDIS), per 1 Januari 2020.

Pada tahap pertama, sistem ini akan mengintegrasikan arus dokumen ekspor dan impor dari DJBC, dan arus uang yang terdapat di Bank Indonesia.

Dengan adanya sistem yang terintegrasi ini, pemerintah dan Bank Indonesia dapat melakukan rekonsiliasi data impor/ekspor dengan transaksi devisa, secara komprehensif dan terintegrasi. Sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan devisa.

Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pengendalian defisit neraca transaksi berjalan.

Terkait hal ini, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan, SiMoDIS bermanfaat untuk mendukung perumusan kebijakan dengan informasi devisa hasil ekspor, dan devisa pembayaran impor yang lebih akurat dan terkini.

"Dari sisi pelapor (eksportir, importir dan perbankan), SiMoDIS meningkatkan efisiensi pelaporan karena mengurangi beban pelaporan, dan memberikan umpan balik informasi secara cepat dan online," ujar Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti dalam keterangan resminya, Jumat (27/12).

Baca juga : Beratkan Masyarakat, Pengusaha Minta Rencana Cukai Plastik Dikaji Ulang

Selain itu, lanjutnya, SiMoDIS menyediakan informasi penawaran dan permintaan valuta asing (valas) dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat, tepat, dan akurat.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menyampaikan, SiMoDIS memberikan informasi yang lengkap tentang nilai ekspor dan nilai impor yang sesungguhnya, berdasarkan nilai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).

"Hasil dari rekonsiliasi data tersebut juga akan digunakan sebagai salah satu indikator untuk penyusunan profiling kepatuhan pengusaha," ujar Heru.

Pengusaha yang masuk golongan patuh akan diberikan status/profil yang lebih baik/tinggi, ketimbang pengguna yang dianggap tidak patuh.

Dalam rangka mendorong ekspor, eksportir yang patuh akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif antara lain, berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Kawasan Berikat (KB), dan Authorized Economic Operator (AEO). Selain itu, juga dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses layanan restitusi pajak.

Importir yang patuh, akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif. Seperti menjadi importir jalur prioritas, mitra utama (MITA), dan Authorized Economic Operator (AEO).

Baca juga : Mudahkan Akses, KA Cepat Jakarta-Bandung Bakal Terintegrasi Dengan Moda Transportasi Lain

Sebaliknya, pengusaha yang tidak patuh, akan dikenakan sanksi administrasi atau penundaan pelayanan/pemblokiran.

Hasil rekonsiliasi data tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu indikator dalam pengawasan, melalui skema joint program antara DJBC dengan Direktorat Jenderal Pajak.

"Implementasi ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman pada tanggal 7 Januari 2019, yang menyepakati Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan untuk mengembangkan SiMoDIS. Tujuannya, untuk memberikan manfaat yang lebih optimal melalui perluasan dan integrasi cakupan monitoring devisa hasil ekspor, maupun pembayaran impor," kata Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Muhammad Nur.

Selanjutnya, Perjanjian Kerja Sama Pengembangan SiMoDIS mengatur ruang lingkup pertukaran data dan informasi yang dimiliki oleh masing-masing pihak, terkait kegiatan ekspor dan impor. Sekaligus pelaksanaan joint analysis, terhadap kepatuhan eksportir dan importir, terkait kepabeanan dan devisa atas kegiatan ekspor dan impor.

Pertukaran data dan informasi dalam perjanjian tersebut antara lain meliputi data ekspor/impor, data manifes, data devisa hasil ekspor/pembayaran impor, serta profil eksportir/importir.

Untuk kelancaran kegiatan tersebut, kedua pihak juga akan melakukan pengembangan kompetensi dari sisi sumber daya manusia. Antara lain berupa pelatihan, seminar, penelitian dan praktik kerja lapangan.

Baca juga : Pengusaha: Larangan Kemasan Plastik dan Pengenaan Cukai Tidak Tepat Sasaran

Bank Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor pada tanggal 29 November 2019, untuk mendukung implementasi SiMoDIS.

PBI tersebut memuat ketentuan penerimaan devisa hasil ekspor, ketentuan penerimaan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam, dan penambahan pengaturan kewajiban pelaporan devisa pembayaran impor.

Ketentuan pelaksanaan atas PBI tersebut, akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Pemerintah dan Bank Indonesia terus bersinergi untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan kondusif dalam rangka meningkatkan investasi, daya saing, dan kemandirian ekonomi menuju Indonesia Maju. [HES]  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.