Dark/Light Mode

Ini Jurus-jurus BNI Agar UMKM Bertahan Di Tengah Covid-19

Selasa, 5 Mei 2020 20:45 WIB
Ilustrasi salah satu cabang BNI. (Foto: Dok. BNI)
Ilustrasi salah satu cabang BNI. (Foto: Dok. BNI)

 Sebelumnya 
Dalam hal keuangan, keuangan UMKM harus menjaga ketersediaan dana untuk pembayaran kewajiban dan atau modal awal usaha pada saat memasuki masa recovery.

"Strategi lainnya yang dapat dilakukan UMKM adalah dengan bantuan kedaruratan, dimana dengan membantu keluarga pelaku UMKM dan pekerja sektor informal yang sama sekali tidak dapat berusaha sehingga mereka kehilangan penghasilan," ujarnya.

Sektor Perbankan

Baca juga : Kunci Menang Lawan Covid-19

Dalam membantu UMKM, industri perbankan dan pembiayaan dituntut harus mampu memenuhi aturan pmerintah, terutama terkait Perppu No. 1 Tahun 2020 sebagai payung hukum dalam langkah cepat & luar biasa penanganan Covid-19 serta dampaknya.

Langkah yang diambil di antaranya fleksibilitas APBN 2020 untuk Merespon Kondisi Darurat dengan pelebaran defisit di atas 3 persen PDB, untuk mempercepat penanganan Covid-19 dan menyelamatkan perekonomian dari ancaman krisis serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

Khusus untuk sektor terdampak dan UMKM pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan Menjaga Fundamental Sektor Riil POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Counter cyclical.

Baca juga : Penghematan, Kunci Bandara Angkasa Pura II Tetap Beroperasi Optimal di Tengah Pandemi Covid-19

"Restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang dilakukan, antara lain dengan memberikan penundaan keringanan pembayaran angsuran melalui program restrukturisasi bagi kredit atau pembiayaan leasing dengan jangka waktu 1 tahun," ucap Ryan.

Rekstukturisasi dilakukan dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan atau konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

"Melalui peraturan OJK tersebut, industri perbankan dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitor terdampak Covid -19 termasuk untuk UMKM," terangnya.

Baca juga : Ini 4 Skenario Operasi PT MRT Jakarta Hadapi Covid-19

Kebijakan Stimulus itu antara lain penilaian kualitas kredit/pembiayaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/ atau bunga untuk kredit hingga Rp 10 milliar. Pihak Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit /pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitor, termasuk UMKM. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.