Dark/Light Mode

Beri Kepastian Hukum, APBI Happy UU Minerba Disahkan

Kamis, 14 Mei 2020 14:53 WIB
ilustrasi tambang batu bara. (Foto: ist)
ilustrasi tambang batu bara. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara (APBI), Hendra Sinadia menyambut baik, pengesahan Undang-Undang Minerba yang baru. Menurut dia, undang-undang yang baru ini menjadi pendorong pertumbuhan perekonomian nasional di tengah pandemi Covid-19. 

"Dengan diundangkannya Undang-Undang Minerba yang baru maka akan memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi bagi existing investor, baik pemegang KK, PKP2B dan juga pemegang IUP/IUPK," harap Hendra kepada Rakyat Merdeka, semalam.

Baca juga : Ini 5 Pandangan Komite II DPD Soal RUU Minerba

Diterangkan Hendra, undang-undang ini sangat memperhatikan aspek lingkungan hidup, mengingat sanksi bagi yang tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang akan diperberat. Begitu juga dengan yang melakukan aktifitas penambangan tanpa izin. 

"Jadi undang-undang ini dapat menjamin keseimbangan kepastian berusaha, kepastian hukum dengan kepatuhan pengusaha melakukan kegiatan usahanya dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang lingkungan hidup serta pendapatan negara," bebernya. 

Baca juga : Kemenperin: Importasi Bahan Baku Mamin Perlu Dimudahkan

Soal perizinan, Hendra mengaku, juga lebih terkendali dan terkoordinasi oleh pemerintah pusat, namun perubahan kewenangan ini tidak berarti mengurangi manfaat yang akan diterima oleh daerah. 

Sebagaimana diketahui, DPR bersama pemerintah baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi Undang-Undang. Salah satunya terkait perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP). 

Baca juga : Trump Ngaku Happy Jong-un Dikabarkan Sehat

Khusus untuk pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) yang akan habis masa kontraknya, pemerintah dan DPR sepakat memberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian setelah memenuhi persyaratan. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.