Dark/Light Mode

Lindungi Konsumen & Pengusaha

Produk Tembakau Alternatif Butuh Regulasi Khusus

Jumat, 1 Maret 2019 08:26 WIB
Ladang Tembakau. (Foto : Istimewa)
Ladang Tembakau. (Foto : Istimewa)

 Sebelumnya 
Sekarang di Indonesia hanya memasukkan produk tembakau alternatif sebagai produk tembakau lainnya yang diatur dalam peraturan Menteri.

Dia menjelaskan, regulasi khusus tentang produk tembakau alternatif diperlukan pemerintah guna melindungi masyarakat dari aspek kesehatan dan sosial.

Baca juga : Pengusaha Minta Pemerintah Antisipasi

“Norma itu diperlukan untuk melindungi masyarakat. Tidak perlu dilarang, kalau ada potensi akan mengganggu (kesehatan) maka tindakan preventifnya adalah pengendalian, seperti pada aturan rokok konvensional saat ini,” ungkap Asep.

Untuk diketahui, aturan yang ada saat ini hanya mengatur penetapan tarif cukai terhadap Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146 tahun 2017 yang kemudian direvisi menjadi PMK 156 tahun 2018.

Baca juga : Pengusaha Busana Muslim Butuh Pelatihan Pemasaran

Menurut Asep, PMK 156 belum cukup dan diperlukan aturan khusus untuk memperjelas mengenai produk, penjualan, iklan, promosi hingga batasan usia pengguna produk tembakau alternatif. Dengan adanya aturan tersebut, ia berharap masyarakat bisa mendapatkan informasi apakah produk tembakau alternatif berpotensi mengganggu kesehatan atau tidak.

Untuk itu, perlu ada kajian khusus yang obyektif dari ahli kesehatan. Kajian dari ahli sosiologi juga diperlukan untuk mendapatkan masukan terkait penggunaan produk tembakau alternatif di masyarakat. “Hal tersebut nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan,” tutur Asep.

Baca juga : Minat Investasi Menurun

Melalui kerangka regulasi yang tepat, pemerintah dapat melakukan tindakan pengawasan secara langsung. Pemerintah juga perlu mengeksplorasi potensi produk tembakau alternatif. Tidak hanya itu, pengaturannya perlu dibedakan dengan rokok konvensional, karena pengaruhnya pada kesehatan juga berbeda. (JAR)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.