Dark/Light Mode

Jaga Kedaulatan Digital Nasional, Keberadaan OTT Global Harus Segera Diatur

Minggu, 1 November 2020 22:15 WIB
Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia Nonot Harsono (Foto: Istimewa)
Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia Nonot Harsono (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah membuat aturan Layanan Over-The-Top (OTT) atau layanan penyedia data, informasi, atau multimedia melalui jaringan internet. Saat ini, ada indikasi bisnis tersebut mengarah pada praktik monopoli dan oligopoli.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha OTT Global yang ada di Indonesia. Dengan akan ditetapkannya UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Kodrat memastikan KPPU akan memiliki landasan hukum kuat untuk melakukan penindakan hukum terhadap OTT Global yang berusaha di Indonesia.

Baca juga : CIMB Niaga Perkuat Fitur Keamanan OCTO Mobile

"Presiden Joko Widodo menganggap data is the new oil. UU PDP menjadikan data sebagai komoditas yang sangat berharga dan perlu dilindungi, maka KPPU memiliki dasar yang kuat untuk bisa melakukan pengawasan dan penindakan,” kata Kodrat.

Kekhawatiran KPPU mengenai sepak terjang OTT Global di Indonesia yang sudah mengarah kepada praktik atau perilaku monopoli dan oligopoli memang sangat berdasar. Ini dapat dilihat dari Facebook yang sudah mulai masuk ke bisnis telekomunikasi dengan membangun jaringan serat optik di Indonesia melalui Facebook Connectivity. 

Baca juga : Bansos Ringankan Beban Warga Terdampak Covid

Masuknya Facebook ke bisnis telekomunikasi menguatkan kekhawatiran OTT Global tersebut sudah mencengkram konsumen di Indonesia secara end to end. Selama ini, Facebook sudah menjadi platform media sosial terbesar di Indonesia. Kini, dengan kekuatan finansial yang sangat besar, mereka akan menguasai value chain bisnis digital nasional secara end-to-end.  

Melihat sepak terjang perusahaan OTT Global yang mengarah ke praktik monopoli dan oligopoli, sudah sangat wajar jika regulator serta Pemerintah Indonesia mulai berhati-hati serta menyiapkan regulasi untuk mengatur bisnis tersebut di Indonesia. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menyiapkan UU PDP yang nantinya akan mengharuskan OTT Global membuka kantor operasional di Indonesia jika ingin layanannya tetap berjalan. Hal ini dinilai akan menciptakan persaingan usaha lebih sehat. Sebab, selama ini OTT Global yang beroperasi di Indonesia hanya membuka kantor perwakilan. Operasional dan server mereka masih ditaruh di luar negeri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.