Dark/Light Mode

Sudah Diimplementasikan Di 2017, 4.5G Tak Masuk Teknologi Baru Yang Dimaksud UU Ciptaker

Senin, 9 November 2020 08:36 WIB
Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) Nonot Harsono (Foto: Istimewa)
Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) Nonot Harsono (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Di sektor telekomunikasi, Undang-Undang (UU) Nomor 12/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) memperbolehkan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru. Namun, beberapa operator telekomunikasi terus mengkampanyekan agar teknologi 4G, 4.5G, dan 4.75G juga dapat dimasukkan dalam teknologi baru sehingga bisa dilakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi. Hal ini jelas sesuai UU Cipta Kerja.   

Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) Nonot Harsono mengatakan, teknologi baru yang ada di UU Cipta Kerja adalah teknologi seluler yang belum sama sekali dibangun di Indonesia. Bukan 4G, 4.5G, 4.75G yang sudah pernah diterapkan. 

Baca juga : Misbakhun Manfaatkan Reses Di Pasuruan Untuk Sosialisasi UU Ciptaker

"Kalau sekarang yang ada adalah jaringan 4G, 4.5G dan 4.75G. Sehingga teknologi baru yang dimaksud dalam UU Cipta Kerja adalah jaringan seluler 5G atau teknologi setelahnya yang belum sama sekali dibangun di Indonesia. Jika, nanti ada teknologi 6G, maka itu termasuk dalam teknologi baru. Itu sesuai dengan hasil sidang World Radiocommunication Conference (WRC). Sedangkan teknologi seluler 4G, 4.5G dan 4.75G bukan termasuk dalam teknologi baru. Karena sudah dipergunakan di Indonesia," terang Nonot.

Saat ini, 6 operator seluler yang beroperasi di Indonesia sudah menerapkan teknologi 4.5G. Sehingga bisa dipastikan bahwa teknologi selular 4.5G bukan termasuk dalam kriteria teknologi baru yang maksud dalam UU Cipta Kerja yang diperkenankan untuk dilakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi. Begitu juga dengan 4.75G.

Baca juga : Dialog Virtual Apkasi, Bahlil Pastikan Kewenangan Daerah Tak Berkurang Di UU Ciptaker

Nonot mengatakan, Pemerintah dan DPR memasukkan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru dikarenakan mereka ingin melindungi investasi yang telah dilakukan operator selular yang ada di Indonesia. Jangan sampai operator selular yang saat ini sudah berinvestasi di teknologi 4G, 4.5G dan 4.75G dirugikan. Padahal, operator selular yang menggelar teknologi 4G, 4.5G dan 4.75G belum balik modal.

Selain ingin melindungi operator selular yang ada di Indonesia, kerja sama penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru ditujukan untuk memenuhi kebutuhan frekuensi bagi teknologi 5G. Tanpa adanya kerja sama penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi ,baru tak akan mungkin 5G bisa diimplementasikan di Indonesia.

Baca juga : Muhammadiyah Pastikan Tak Ikut Demo Tolak UU Ciptaker Besok

"Secara teknis ada kebutuhan yang besar akan frekuensi untuk teknologi 5G. Minimal 100 MHz untuk dapat merasakan the real 5G. Padahal frekuensi yang dimiliki 6 operator seluler di Indonesia sangat kecil dan tidak memadai. True 5G baru bisa dirasakan jika kerja sama penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru diperbolehkan," papar Nonot. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.