Dark/Light Mode

Susun Aturan Turunan UU Ciptaker

Pemerintah Gelar Serap Aspirasi Sektor Perpajakan

Jumat, 20 November 2020 08:21 WIB
dari kiri, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Wakil Ketum Apindo Suryadi Sasmita, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan Pengamat Pajak Darussalam di acara Serap Apirasi implementasi UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan, di Jakarta, kemarin. (Foto: Rizki Syahputra/RM)
dari kiri, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Wakil Ketum Apindo Suryadi Sasmita, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan Pengamat Pajak Darussalam di acara Serap Apirasi implementasi UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan, di Jakarta, kemarin. (Foto: Rizki Syahputra/RM)

 Sebelumnya 
Kedua, melalui tim aspirasi yang akan berkantor di Gedung kemenko Perekonomian di lantai 6. Di kantor itu, ada ahli-ahli dari berbagai sektor untuk menampung aspirasi masyarakat. ketiga, melalui format acara serap aspirasi.“Dari ketiga saluran aspirasi itu diharapkan bisa mengakomodir semuanya, baik itu secara tatap muka maupun online,” ujarnya.

Kegiatan serap aspirasi, lanjut Susiwijono, akan dilakukan diseluruh Indonesia secara paralel dan reguler. Semua masukan akan dijadikan momentum penting yang akan menjadi dasar referensi utama seluruh aktivitas ekonomi dan bisnis.

Baca juga : Mentan: Pemerintah Desa Berperan Penting Dalam Pembangunan Pertanian

Susiwijono mengungkapkan, per hari ini sudah ada 29 RPP yang bisa diakses dan diunduh melalui uu-ciptakerja.go.id.“29 RPP yang sudah bisa diunduh melalui portal resmi UU Cipta Kerja. Kami berharap pada akhir bulan ini semuanya bisa diunduh melalui portal Undang-Undang Cipta Kerja oleh seluruh masyarakat,” ungkapnya.

Soal serap aspirasi sektor perpajakan, Susiwijono menerangkan, serap aspirasi ini merupakan sektor yang pertama dilakukan karena peraturan pelaksanaannya sudah siap. “Ada tiga RPP yang berkaitan dengan sektor perpajakan dalam UU Cipta kerja sudah rampung,” ungkapnya.

Baca juga : Fadel Dorong Pemerintah Perkuat Basic Ekonomi

Pertama, RPP tentang kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan. Kedua, RPP tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. ketiga, RPP tentang Perlakuan Perpajakan Lembaga Pengelola investasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.