Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Susun Aturan Turunan UU Ciptaker
Pemerintah Gelar Serap Aspirasi Sektor Perpajakan
Jumat, 20 November 2020 08:21 WIB
Sebelumnya
Susiwijono menyakinkan keberadaan UU Ciptaker mendukung kemajuan ekonomi indonesia.“Berbagai lembaga internasional memberikan apresiasi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. regulasi ini dianggap sebuah reformasi besar yang menjadikan indonesia akan semakin kompetitif di pasar internasional maupun di domestik,” jelasnya.
Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pede UU Ciptaker bisa menggenjot penerimaan pajak. “Undang-Undang Cipta kerja dapat meningkatkan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, dan keadilan iklim berusaha. Hal itu pada akhirnya, bisa menggenjot penerimaan pajak,” ungkapnya.
Baca juga : Mentan: Pemerintah Desa Berperan Penting Dalam Pembangunan Pertanian
Ani sapaan akrab Sri Mulyani menjelaskan, UU Cipta kerja klaster perpajakan bisa memberikan kemudahan berusaha karena pajak merupakan salah satu pertimbangan utama investor. tidak hanya investor asing, tapi juga pemodal di dalam negeri.
“Masyarakat menengah atas juga yang mempunyai capital. Mereka punya pilihan untuk menanamkan modal, tidak hanya di indonesia. Untuk itu, kita harus memperkuat ekonomi indonesia, salah satunya lewat reformasi perpajakan,” katanya.
Baca juga : Fadel Dorong Pemerintah Perkuat Basic Ekonomi
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini yakin, reformasi perpajakan dalam UU Cipta kerja dapat menciptakan efisiensi saat berinvestasi di Indonesia.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menyambut baik reformasi perpajakan dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya, relaksasi yang diberikan oleh pemerintah akan menggairahkan investasi di dalam negeri. Ini bisa menambah cashflow perusahaan untuk melakukan ekspansi di periode mendatang.“Cukup baik untuk kembali menggairahkan kegiatan para pengusaha yang terpuruk akibat pandemi Covid-19,” pungkasnya. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya