Dark/Light Mode

Akuisisi Saham Top Boga, Didenda KPPU Rp 2,8 Miliar

Sari Roti Kena Semprit BEI

Rabu, 28 November 2018 13:11 WIB
Foto: Twitter @Sariroti_Jogja
Foto: Twitter @Sariroti_Jogja

 Sebelumnya 
Pertimbangkan Banding 
Kuasa Hukum Sari Roti Haykel Widiasmoko mempertimbangkan mengajukan banding atas putusan KPPU. “Kami akan pertimbangkan, kami belum tahu. Tentu akan kami sampaikan dulu kepada pihak Nippon. Selanjutnya nanti akan dipertimbangkan,” katanya.

Menurut Haykel, sebenarnya Sari Roti sudah memenuhi aturan tersebut. Perusahaan sudah memberitahu pada 29 Maret atau 30 hari sejak mendapat putusan akhir dari BKPM yang baru diterbitkan 1 Maret.

Baca juga : Pak Darmin Jalan Terus

Sebagai perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA), Sari Roti harus menunggu putusan dari BKPM keluar, baru setelah itu bisa menyampaikan pemberitahuan akuisisi ke KPPU.

“Kalau 30 hari dari 1 Maret, ya berarti sampai April ya. Jadi kami sudah melaporkan 29 Maret. Jadi kami anggap itu masih dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga : Banyak Masyarakat Blokir Angkutan Over Kapasitas

Namun pihaknya tetap menghormati keputusan dalam sidang majelis bernomor perkara KPPU Nomor 07/KPPU-M/2018 itu. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.