Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tax Amnesty Bikin Pengemplang Pajak Ketawa
Jangan Ada Kesan Cuma Pro Ke Orang Kaya Dan Korporasi
Minggu, 30 Mei 2021 05:26 WIB
Sebelumnya
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, program yang diagendakan oleh pemerintah kali ini bukan seperti tax amnesty pada 2016. Namun, sama-sama merupakan pengampunan pajak.
Sri Mulyani mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, pemerintah akan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.
Baca juga : Polemik Internal KPK, Jangan Sampai Ganggu Pemberantasan Korupsi
Berbekal data Automatic Exchange of Information (AEoI) dan akses informasi wajib pajak sejak 2018, pemerintah akan menindaklanjuti kepatuhan pajak para peserta tax amnesty lima tahun lalu.
“Dari sana terhadap beberapa ribu wajib pajak kita akan follow-up dan kita pasti akan menggunakan pasal-pasal dalam tax amnesty,” katanya.
Baca juga : Puteri: Ini Kehormatan Bagi Saya Dan Indonesia
Sri Mulyani juga menyebut, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017, pemerintah berencana memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang belum patuh untuk program pengungkapan aset sukarela (PAS) dengan tarif pajak penghasilan (PPh) Final.
Beleid tersebut juga mengisyaratkan melalui program PAS wajib pajak membayar PPh terutang dan mendapatkan keringanan sanksi administrasi.
Baca juga : Jelang Lebaran, Kementan Awasi Keamanan Dan Stok Daging
“Karena itu, kita akan lebih fokus bagaimana meningkatkan compliance (kepatuhan) tanpa menciptakan perasaan ketidakadilan yang akan terus kita jaga. Baik dalam kerangka tax amnesty atau dari sisi compliance facility yang kita berikan, sehingga masyarakat punya pilihan agar mereka lebih comply,” pungkasnya. [NOV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya