Dark/Light Mode

Kemendag Buka Impor Gandum Pakan Ternak

Harga Jagung Mahal, Tata Niaganya Harus Dibenahi

Jumat, 1 Oktober 2021 06:40 WIB
Gandum (Foto: Shutterstock)
Gandum (Foto: Shutterstock)

 Sebelumnya 
Selain sebagai upaya stabi­lisasi harga pakan ternak, keda­tangan gandum spesifikasi pakan ini juga memberikan pemasukan negara.

Tidak seperti gandum untuk konsumsi/pangan yang tidak dikenakan bea masuk, gandum untuk pakan dikenakan bea masuk sebesar 5 persen.

Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai, aturan mengimpor jagung perlu dilong­garkan untuk menjaga kestabilan harga pakan.

Baca juga : Tangani Harga Jagung, Mendag Hadir Untuk Peternak

“Ini menjawab keluhan para peternak unggas mandiri terkait tingginya harga jagung pakan,” kata Peneliti CIPS Aditya Alta.

Menurutnya, tata niaga jagung harus dibenahi, seperti membuka impor jagung pakan di Indonesia melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No­mor 21 Tahun 2018, yang hanya memberikan hak mengimpor jagung untuk kebutuhan pakan kepada Bulog.

Relaksasi impor jagung untuk pakan ternak, lanjut Aditya, akan dapat menghindari persaingan tinggi antara semua pengguna komoditas tersebut. Mulai dari peternak rakyat hingga perusahaan pengolahan besar, untuk mendapatkan jagung dari pasar domestik.

Baca juga : Kebakaran Sebabkan 41 Napi Meninggal, PSI Minta Dirjen PAS Dievaluasi

Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi tak menampik harga jagung un­tuk pakan ternak sedang tinggi di pasaran. Namun, dia memas­tikan kenaikan harga jagung ini bukan disebabkan minimnya stok. Karena pasokan saat ini terbilang cukup.

Data Kemenerian Pertanian menyebut, stok ada 2,3 juta ton. Jumlah ini tersebar di Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) sebanyak 722 ribu ton. Lalu, di pengepul 744 ribu ton, di agen 423 ribu ton, sisanya di usaha lain sampai eceran ke rumah tangga.

Penyebab harga jagung tinggi disinyalir akibat disparitas harga. Antara Harga Acuan Pembelian (HAP) dari Kementerian Perda­gangan dengan harga yang ada di pasaran.

Baca juga : Kegiatan Mau Dilonggarin, Syaratnya Sudah Divaksin

Pasalnya, harga acuan pem­belian berada di angka Rp 4.500 per kg, sementara harga di pasa­ran sekitar Rp 5.500 sampai Rp 6.000 per kg. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.