Dark/Light Mode

Menteri Bintang Kebut Penyusunan DIM RUU TPKS

Selasa, 8 Februari 2022 14:17 WIB
Menteri PPPA Bintang Puspayoga. (Foto : Ist)
Menteri PPPA Bintang Puspayoga. (Foto : Ist)

 Sebelumnya 
Calvijn menjelaskan, melalui RUU TPKS ini, nantinya keterangan saksi ataupun korban dalam proses penyidikan dapat dilakukan melalui perekaman elektronik.

“Keterangan saksi atau korban juga sudah cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah, tentunya disertai alat bukti sah lainnya dan keyakinan hakim,” ungkap Calvijn.

Baca juga : Kesejahteraan yang Baik, untuk Pelayanan yang Terbaik

Menurut Calvijn, RUU TPKS juga memberikan penegasan, tenaga kesehatan, psikiater, dan psikolog yang mengetahui atau melakukan konseling terhadap korban yang mengalami tanda-tanda tindak pidana kekerasan seksual diharapkan dapat melaporkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, atau Kepolisian.

“Pertama, banyak sekali terjadi kekerasan seksual, tetapi yang dilaporkan lebih sedikit. Kedua, kejadian kekerasan seksual diketahui, tetapi ada yang tidak dilaporkan dengan berbagai alasan, seperti perasaan malu. Ketiga, banyak terjadi kekerasan seksual, tetapi kita tidak tahu bahwa di sekeliling kita terjadi hal tersebut. Ini adalah fenomena gunung es. Oleh karena itu, perlu dukungan dari tenaga kesehatan, psikiater, maupun psikolog,” ujar Calvijn.

Baca juga : Mendagri Terbitkan Aturan Penyelenggaraan MotoGP Mandalika

Konsultasi Publik penyusunan DIM RUU TPKS dihadiri oleh para pendamping korban, khususnya pengacara dan psikolog yang selama ini terlibat dalam proses beracara menangani kasus kekerasan seksual.

Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Masyarakat Sipil, Ratna Batara Munti dan Asfinawati memberikan masukan terkait penambahan pasal maupun redaksional.

Baca juga : Libur Pun Tetap Kerja, Pemerintah Kebut Pembahasan DIM RUU TPKS

Pemerintah pun menyambut baik seluruh pandangan yang disampaikan dalam Konsultasi Publik dan masih akan membuka akses yang luas terhadap pandangan lainnya. Terlebih, pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat akan diselenggarakan secara terbuka.

“DIM yang sudah disusun oleh Pemerintah memang belum dapat dipublikasikan dan masih terus mengalami penyempurnaan. Beberapa masukan yang disampaikan pada hari ini sekitar 90-95 persen sudah diakomodasi dalam DIM Pemerintah. Kami mengapresiasi pandangan yang disampaikan pada hari ini dan menjadi prioritas bagi kami,” tutup Calvijn. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.