Dark/Light Mode

Benny Rhamdani Sikat Sindikat Ilegal & Pangkas Birokrasi BP2MI

Senin, 6 Juni 2022 09:39 WIB
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam sebuah kegiatan Prelimenary Education (Prelim). (Foto: Istimewa)
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam sebuah kegiatan Prelimenary Education (Prelim). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Ketua Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI), Saiful Masud pun merespon positif kebijakan pemberian KUR bagi Calon PMI ini. "Kami apresiasi bahwa KUR PMI ini dapat memfasilitasi para adik-adik (calon pekerja migran) yang ketika melaksanakan pelatihan memang tidak difasilitasi oleh pemerintah daerah karena sesuatu hal," kata Saiful Masud.

Kembali ke Benny, maksud kebijakan KUR tersebut sangat baik bagi PMI untuk menghindari peminjaman terhadap rentenir yang menetapkan bunga tinggi dan merugikan pekerja yang akan bekerja ke luar negeri.

"Perintah Presiden Jokowi agar PMI mendapat perlakuan khusus penuh kehormatan sejak persiapan, keberangkatan sampai kepulangan kami tindak lanjuti dengan pemberian fasiltas istimewa bagi CPMI, seperti lounge PMI, fast track jalur imigrasi dan helpdesk layanan informasi," ujar Benny.

Baca juga : Maung Bandung Ikat Pemain Lokal Muda Jebolan Liga Kroasia

Merespon melandainya pandemi Covid-19, BP2MI melakukan gerak cepat dengan menjadikan tahun 2022 sebagai tahun penempatan.

"Kami lakukan sosialisasi yang masif ke daerah -daerah dan direspon dengan sangat cepat oleh Pemda, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ungkap Benny.

Bukti respon tersebut ditunjukkan dengan ditandanganinya 90 MoU Pemprov/Kab, lahirnya Perda-Perda Perlindungan PMI, serta politik anggaran yang menjadi inisiatif Pemda. Hal itu semakin menguatkan bahwa tanggung jawab pelindungan bukan hanya menjadi milik pemerintah pusat saja.

Baca juga : Bela UAS, Syarikat Islam Sebut Singapura Langgar Resolusi PBB

BP2MI juga menilai, dampak dari sosialisasi yang masif memunculkan respon kesadaran masyarakat untuk memilih berangkat secara resmi, dan menjadikan negara-negara yang memiliki regulasi pelindungan yang kuat dan gaji yang tinggi sebagai orientasi negara tujuan penempatan.

Meskipun Benny juga mengakui sindikat penempatan ilegal juga tidak hilang begitu saja. Dengan menggandeng institusi penegak hukum, seperti TNI/Polri, Kejaksaan, PPATK menjadi cara BP2MI untuk meredam para sindikat.

Sebagai bentuk pertanggung jawaban kinerja kepada publik, Benny melaporkan, terdapat sebanyak 57.860 PMI telah diberangkatkan sejak 1 Januari sampai 5 Juni 2022 ke-64 negara yang sudah membuka masuknya tenaga kerja asing.

Baca juga : Selama Ramadan Dan Idul Fitri, Pengendalian Harga Pangan Dinilai Baik

Angka tersebut membuktikan sepanjang PMI berangkat secara resmi, semua prosedur dipenuhi, dan semua tahapan dilalui serta dokumen persyaratan dilengkapi.

"Maka berbagai masalah PMI ke negara penempatan lebih mudah tertangani bahkan dapat dikatakan tidak prnah mangalami persoalan sedikitpun," pungkas Benny.

Sinergi BP2MI dengan Pemda ini mendapat apresiasi dari DPR. "MoU antara BP2MI dengan Pemda merupakan terobosan positif dan pantas kita dukung sebab saudara-saudara kita yang ingin bekerja ke luar negeri di tengah kondisi di dalam negeri belum pulih menjadi sebuah peluang," kata Anggota Komisi IX DPR Ramhad Handoyo. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.