Dark/Light Mode

KPK Temukan 8,3 Juta Ha Lahan HGU Belum Terpetakan, Bisa Picu Konflik Agraria

Rabu, 4 Januari 2023 22:18 WIB
Foto: Humas KPK.
Foto: Humas KPK.

 Sebelumnya 
Rata-rata penyimpangan waktu penerbitan dari SLA adalah empat sampai 12 bulan. Penyimpangan waktu layanan paling lama adalah SK Perpanjangan HGU Badan Hukum yakni 269 hari.

Sementara jumlah layanan paling banyak melebihi SLA ialah SK pemberian HGU Badan Hukum sebesar 90 persen. Dari hasil survei, Kantah Kabupaten Kutai Timur paling banyak melebihi SLA (60 persen).

Juga ditemukan penambahan biaya tidak resmi penerbitan HGU mencapai 250 persen. Pelbagai penyimpangan ini disebabkan karena tidak adanya pedoman atau petunjuk teknis penilaian kesesuaian berkas HGU untuk pemeriksa dokumen di BPN.

Belum ada integrasi data antar-instansi terkait (KLHK, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian) untuk memastikan proses verifikasi atau pemeriksaan akurat.

"Akibatnya proses HGU yang menjadi kewenangan pusat memakan waktu lama dan (terdapat) potensi suap atau pungli untuk mempercepat layanan," ungkapnya.

Baca juga : Jokowi Ingatkan KPU, Hati-hati, Hal Teknis Bisa Jadi Politis

Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPK memberikan rekomendasi perbaikan pada sektor HGU. Pertama, penguatan pengawasan HGU dengan perbaikan sistem pengawasan mulai dari penerbitan hingga pemanfaatan, penyusunan mekanisme pengawasan berbasis teknologi dan pengawasan berbasis risiko.

Perbaikan Permen No. 18 Tahun 2021 yang memuat sanksi tegas terkait pelanggaran kewajiban HGU, perumusan kebutuhan anggaran dan SDM yang memadai untuk meningkatkan efektivitas pengawasan HGU, dan revisi tarif PNBP HGU jika diperlukan untuk pembiayaan pengawasan. Kedua, dibutuhkan aturan atau SOP HGU.

Yakni perlunya indikator kinerja Kantah memasukkan tingkat persentase pengguna layanan langsung dan ketepatan SLA.

Kemudian, penyusunan pedoman penilaian pemeriksaan/penelitian berkas permohonan HGU untuk mengurangi diskresi verifikator, dan penyusunan aturan penetapan biaya TAK pengukuran.

Ketiga, mendukung pelaksanaan Perpres Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (one map policy) dalam rangka mengatasi tumpang tindih HGU dan kawasan hutan.

Baca juga : KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap Dan Gratifikasi

Menurut Pahala, perbaikan layanan dari Kementerian ATR/BPN harus segera dilakukan demi kemaslahatan masyarakat luas.

Sebabnya, berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022, Kementerian ATR/BPN mendapatkan indkes 70,87, atau menempati posisi lima terendah K/L pada tahun ini.

"Risiko gratifikasi/suap/pungli 33 persen penilaian internal, 31 persen penilaian eksternal, 90 persen penilaian pakar," ujar Pahala.

Hasil ini mengalami penurunan dari tahun 2021 dimana pada tahun tersebut, Kementerian ATR/BPN mendapatkan indeks 77,82 dengan risiko gratifikasi/suap/pungi (28 persen penilaian internal, 23 persen penilaian eksternal, 25 persen penilaian pakar).

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto berujar, kajian ini merupakan pijakan bagi kementeriannya untuk melakukan upaya perbaikan.

Baca juga : Kenaikan Harga BBM Belum Berdampak Ke Ekonomi Indonesia

Dalam waktu dekat, ia akan memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk memaksilkan pelayanan agar konflik dapat diminimalisir.

"Akan saya warning agar pelayanan ke masyarakat membaik. Terima kasih masukan dan apa yang disampaikan ini pasti akan saya tindak lanjuti dan saya cek di lapangan," ujar Hadi.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Direktur Koordinasi dan Supervisi wilayah III Bahtiar Ujang Purnama, Direktur Monitoring KPK Agung Yudha. Kemudian Wakil Menteri ATR BPN Raja Juli Antoni beserta pejabat struktural di lingkungan Kementerian ATR/BPN. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.