Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Semua Pihak Kudu Waspada
Tak Ada Ampun Bagi Pelaku Bakar Hutan
Sabtu, 28 Januari 2023 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 857 ribu hektar tahun ini. Semua pihak harus bekerja keras mencegah bencana lingkungan tersebut. Tindakan tegas bakal diterapkan bagi siapa saja yang merusak dan membakar hutan.
Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati khawatir karhutla tahun 2023 separah 2019. Pasalnya, terdapat potensi terjadinya penurunan curah hujan setelah 3 tahun terakhir yakni 2020, 2021, 2022.
Berdasarkan catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), karhutla 2019 membakar 857 ribu hektare lahan. Karhutla tahun tersebut merupakan yang terparah dari tiga tahun sebelumnya.
Baca juga : Perppu Ciptaker Jadi Solusi Agar Tidak Ada Penyalahgunaan Kekuasaan
Dwikorita menyatakan, potensi ancaman karhutla tahun 2023 semakin tinggi memasuki musim kemarau yang diperkirakan dimulai pada April-Mei 2023. Terutama daerah-daerah yang yang memiliki kawasan hutan dan lahan gambut.
“Pemerintah Daerah harus bersiap, masyarakat pun perlu diedukasi dan diberikan sosialisasi agar melakukan pencegahan dan antisipasi dengan tidak melakukan pembakaran sembarangan,” ingat Dwi di Jakarta, kemarin.
Terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, karhutla tidak hanya berdampak pada kesehatan, ekonomi dan kerusakan lingkungan. Juga, dapat mengganggu stabilitas negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.
Baca juga : Semoga Kuota Haji Makin Banyak, Makin Pendek Antrean
Mahfud tidak ingin itu terjadi, meski dalam kurun waktu dua tahun terakhir hal itu tidak terjadi dan karhutla dapat diantisipasi dengan baik.
Dari hasil monitoring dengan seluruh pimpinan daerah dan unsur Forkopimda, dia mewanti-wanti agar segenap komponen yang ada di daerah selalu waspada.
Mahfud pun meminta seluruh pimpinan daerah selalu berkoordinasi dengan BNPB melakukan antisipatif.
Baca juga : Ganjar Pastikan Warga Wadas Dapat Ganti Rugi Sesuai Kesepakatan
“Saya meminta kepada Forkopimda terus waspada. Terus komunikasikan dengan BNPB untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan, apabila terjadi sesuatu,” kata Mahfud, saat rapat koordinasi, di Graha BNPB.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengingatkan perusahaan swasta agar taat aturan pengelolaan hutan dan lahan.
Apabila terdapat perusahaan yang tidak mematuhi aturan dan terbukti membakar hutan, atau melakukan tindakan deforestasi dengan cara-cara yang tidak dibenarkan, akan dikenai sanksi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya