Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hadapi Ancaman Kebakaran Hutan Dan Lahan
Kapolri Siapkan Jurus Jitu
Senin, 4 September 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
“Memang dari tahun ke tahun kita harus terus melakukan evaluasi karhutla. Jangan lagi menjadi momok,” tegasnya.
Terkait dengan pencegahan, mantan Kapolda Banten ini meminta semua pihak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun media sosial dengan mengedepankan 3 pilar Kamtibmas yakni, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Desa.
“Kapolda juga menerbitka maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan,” beber Sigit.
Baca juga : Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan dari Aplikasi Penghasil Uang
Adapun, langkah preventif yang bisa dilakukan yakni dengan mendirikan posko terpadu yang dekat dengan titik rawan karhutla.
Lalu, melaksanakan apel gelar pasukan dan peralatan penanganan karhutla, serta semua stakeholder harus rutin melakukan patroli, baik di darat maupun udara.
Langkah lainnya adalah dengan membuat embung atau kanal yang dekat dengan titik rawan karhutla. Pemadaman api secara konvensional maupun water boombing juga bisa dilakukan.
Baca juga : KTT ASEAN, AP II Pastikan Keamanan Dan Layanan Di Bandara Soetta
“Manfaatkan teknologi modifikasi cuaca (TMC) untuk penanganan karhutla,” imbau Sigit.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel lokasi karhutla milik empat korporasi di Kalimantan Barat. KLHK mengancam bagi pihak yang melanggar bisa dijerat hukum perdata hingga pidana.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, bila terbukti bersalah, bakal ada pemberian sanksi administrasi, pencabutan izin, gugatan perdata berupa ganti rugi pemulihan lingkungan hidup, dan pemberian pidana.
Baca juga : Wapres Ingatkan Kerawanan Kampanye Di Kampus
“Bagi perusahaan yang lokasinya kebakaran, dapat dikenai sanksi administratif pembekuan dan pencabutan izin, digugat perdata terkait ganti rugi lingkungan hidup, serta penegakan hukum pidana,” ujarnya.
Ancaman hukuman terkait pembakaran hutan dan lahan berdasarkan pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, ada denda maksimal Rp 10 miliar.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 4/9/2023 dengan judul Hadapi Ancaman Kebakaran Hutan Dan Lahan, Kapolri Siapkan Jurus Jitu
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya