Dark/Light Mode

Hadapi Ancaman Kebakaran Hutan Dan Lahan

Kapolri Siapkan Jurus Jitu

Senin, 4 September 2023 07:30 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melaksanakan kunjungan kerja di wilayah hukum polda Kalbar, Sabtu (2/9/2023). (Foto: Humas Polda Kalbar)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melaksanakan kunjungan kerja di wilayah hukum polda Kalbar, Sabtu (2/9/2023). (Foto: Humas Polda Kalbar)

 Sebelumnya 
“Memang dari tahun ke tahun kita harus terus melakukan evaluasi karhutla. Jangan lagi menjadi momok,” tegasnya.

Terkait dengan pencegahan, mantan Kapolda Banten ini me­minta semua pihak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun media sosial dengan mengede­pankan 3 pilar Kamtibmas yakni, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Desa.

“Kapolda juga menerbitka maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan,” beber Sigit.

Baca juga : Cara Mendapatkan Penghasilan Tambahan dari Aplikasi Penghasil Uang

Adapun, langkah preven­tif yang bisa dilakukan yakni dengan mendirikan posko ter­padu yang dekat dengan titik rawan karhutla.

Lalu, melaksanakan apel gelar pasukan dan peralatan penanga­nan karhutla, serta semua stake­holder harus rutin melakukan pa­troli, baik di darat maupun udara.

Langkah lainnya adalah dengan membuat embung atau kanal yang dekat dengan titik rawan karhutla. Pemadaman api secara konvensional maupun wa­ter boombing juga bisa dilakukan.

Baca juga : KTT ASEAN, AP II Pastikan Keamanan Dan Layanan Di Bandara Soetta

“Manfaatkan teknologi modifikasi cuaca (TMC) untuk penanganan karhutla,” imbau Sigit.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehu­tanan (KLHK) telah menyegel lokasi karhutla milik empat korporasi di Kalimantan Barat. KLHK mengancam bagi pihak yang melanggar bisa dijerat hukum perdata hingga pidana.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, bila terbukti bersalah, bakal ada pemberian sanksi administrasi, pencabutan izin, gugatan perdata berupa ganti rugi pemulihan lingkungan hidup, dan pemberian pidana.

Baca juga : Wapres Ingatkan Kerawanan Kampanye Di Kampus

“Bagi perusahaan yang lo­kasinya kebakaran, dapat dikenai sanksi administratif pembekuan dan pencabutan izin, digugat perdata terkait ganti rugi ling­kungan hidup, serta penegakan hukum pidana,” ujarnya.

Ancaman hukuman terkait pembakaran hutan dan lahan berdasarkan pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Penge­lolaan Lingkungan Hidup adalah penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, ada denda maksimal Rp 10 miliar.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 4/9/2023 dengan judul Hadapi Ancaman Kebakaran Hutan Dan Lahan, Kapolri Siapkan Jurus Jitu

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.